RASIO.CO, Batam – Tiga terdakwa Marizzaman Alias Noval Badllisyah, Angga Winanda, Agus Salim alias Cek Goh jaringan kuris sekaligus pengedar narkoba seberat 6800 gram sabu tangkapan Mabes Polri di vonis majlis hakim 12 tahun penjara di PN Batam. Kamis27/07/2017).
Sedangkan Fadlul Haq yang berperan sebagai hanya membantu diganjar majlis hakim 11 tahun penjara setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Zia Ul Fattah Idrias.
“Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2)jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dihukum 12 tahun penjara sedangkan Fadlul Haq dihukum 11 tahun penjara masing-masing didenda Rp1 Milyar,” kata Majlis hakim ketua Agus didampingi dua hakim anggota.
Ironisnya, atas putusan majlis hakim ini langsung diterima terdakwa, begitu juga JPU Zia Ul Fattah Idris diruang sidang tengah yang sebelumnya kasus ini disidangkan diruang Koesoemah Atmadja PN Batam.
Atas putusan majlis hakim dan ringannya tuntutan JPU ini membuat beberapa pemerhati hukum terkaget bahkan aneh dibandingkan Hasballah Bin Adam pengecer sabu 4,69 gram divonis 9 tahun penjara.
“Sudah sulit mencari keadilan di pengadilan Batam, yang besar barang bukti divonis ringan dan yang minim barang bukti divonis berat,” ujar RD salah seorang dosen hukum di universitas yang ada di Batam.
Hal yang sama juga diungkapkan salah seorang berfrofesi sebagai pengacara muda K, Ia mengatakan keempat pelaku merupakan rangkaian jaringan antar negara dan sabu dijemput diwilayah perairan OPL kepri dan ditangkap di Samping Uniba Batam Center oleh Mabes Polri.
“Kalau sudah Mabes Polri yang menangkap berarti kasusnya kategori besar dan aneh kalau putusan ringan, kita berharap hakimnya diperiksa serta jaksanya dan kemarin kan sudah adahakim PN batan diperiksa Bawas MA, namun kasus lain,” ujarnya.
Seperti diketahui, keempat terdakwa Marizzaman Alias Noval Badllisyah, Angga Winanda, Agus Salim alias Cek Goh dan Fadlul Haq ditangkap Tim Mabes Polri di samping Uniba dan diperumahan Marbella Residence Blok C 7 No. 17 Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota Batam, bulan oktober 2016.
Jaringan kurir sekaligus pengedar ini mendapat upah Rp5 juta perkilo sabu bahkan sebelumnya 9 kilo sabu berhasil mereka edarkan.
Sementara itu, beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Batam Roch Adi Wibowo mengatakan, bahwa tidak semua kasus narkoba yang dilakukan oleh terdakwa harus dituntut tinggi saat perkaranya sudah masuk dipersidangan, dimana akan dilihat dahulu permasalahannya apakah? terakwa pemakai atau memang sudah kurir.
“dilihat kasus perkasus dahalu keterlibatan terdakwa tersebut, apakah sebagai pemakai atau memang sudah kebiasaan sebagai pengedar,” kata Wibowo diruangannya lantai IV Kejari Batam.Jumat(03/03/2017).
Kata Dia, cukup tinggi kasus narkoba ditanganai anggotanya tetapi jika kasusnya sebagai pengedar maupun kurir terutama barang haram tersebut didatangkan dari negara jiran Malaysia tentunya akan kami tuntut tinggi, bila perlu hukuman mati sehingga ada efek jera.
“Narkoba merupakan musuh negara dan kejaksaan mendukung penuh program Presiden Jokowi,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebagai contoh kasus narkoba masuk kekejaksan saat ini yang dominan didatangkan dari negara jiran melalui jalur laut, parahnya memamfaatkan TKI ilegal yang kembali ke Batam, bahkan ada yang sampai puluhan kilo seperti awaludin membawa 20 kilo dan saat ini sedang digelar dipersidangan.
Itu artinya sudah merupakan jaringan tersistem dan itu kejaksaan tidak akan tolerasi atas perbuatannya, bahkan ada lagi kasus bawa sabu melalui slengkangannya bahkan dalam pakaian dalam, itu artinya sudah disengaja dan direncanakan.
“Dalam hal kasus ini kejaksaan tidak akan tolerir dalam tuntutan,” terangnya.
Walaupun dirinya baru seminggu menjabat disini, lanjut dia, peredaran narkotika di Batam cukup fantastis dan ini terlihat ratusan kasus ditangani personilnya sehingga menjadi atensi khusus dalam penuntutannya.
Namun, selalu akan kita lihat kasus by kasus karena ada juga benar-benar sebagai pengguna yang seharusnya direhabiltasi tetapi malah naik kasusnya dan hal ini proses hukumnya tetap.
“seharusnya pengguna direhab dan itu sesuai program pemerintah, namun kedepannya akan berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.
Ia menambahkan. sebagai pejabat baru dilingkungan Kejari Batam dirinya masih perlu melakukan pembenahan di internal agar dapat maksimal dalam menjalankan tugas , serta kedepanya dapat bersinergi bersama instansi lainnya dan masyarakat Batam.
Apri @www.rasio.co |



