RASIO.CO, Batam – Terdakwa Ernita tertunduk lemas karena akhirnya divonis majelis hakim yang mulia PN Batam 6 tahun penjara, satu tahun lebih ringan dari tuntutan JPU dengan barang bukti sabu 0,43 gram.
Sidang yang digelar secara virtual, Rabu(01/09) di PN Batam dengan tiga majelis hakim serta JPU penganti tanpa Jaksa utama Herlambang Adi Nugroho.

Dimana terdakwa Ernita membeli sabu 0,43 dikampung Aceh, Simpang Dam, Mukakuning, Batam , untuk diecer kembali dan akhirnya ditangkap jajaran team satnarkoba Polresta Barelang.
“Menyatakan terdakwa terbukti tanpa hak memiliki, menuganakan nartkotika, dan dihukum 6 tahun penjara,” kata hakim si pn batam.
Menaggapi putusan hakim tersebut terdakwa menerima sedangkan JPU penganti menyampaikan hal yamg sama yakni menerima.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Herlambang Adi Nugroho menuntut terdakwa Ernita bibti Nario selama tujuh tahun penjara serta denda Rp.800 juta subsidair kurungan enam bulan penjara.
JPU berkeyakinan terdakwa Ernita dan patut diduga mengedarkn sabu 0,43 gram yang belinya di kampung Aceh, Simpang Dam, Batam sekira bulan February 2021 lalu.
Terdakwa Ernita merupakan tangkapan jajaran kepolsian Satnarkoba Polresta Barelang tempat tinggalnya di Tanjunguma. Dan didakwa JPU pasal tunggal Pasal 112 Ayat(1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menyatakan terdakwa Ernita Binti Nario telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman”, melanggar Pasal 112 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.”
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ernita binti Nario dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Herlambang digelar secara virtual di PN Batam, Rabu(25/08) lalu.
Diketahui, Terdakwa ditangkap Tim Satnarkoba Polresta Barelang bulan February 2021 bertempat di Pinggir Jalan Duyung dekat pangkalan ojek Pasar Pagi Lama Tanjung Uma.
Dalam dakwaan terdakwa ditangkap atas adanya informasi masyarakat seorang perempuan pengecer nakrotika jenis ada sabu sedang berada di Ruli Kampung Aceh, Simpang Dam Muka Kuning,Batam.
Team Satnarkoba Polresta barelang menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi daerah Simpang Dam Muka Kuning.
Tidak lama kemudian para saksi melihat terdakwa keluar dari Ruli Kampung Aceh, Simpang Dam Muka Kuning, lalu terdakwa langsung masuk ke dalam angkutan umum.
Kemudian para saksi mengikuti angkutan umum tersebut karena para saksi mengetahui bahwa terdakwa pasti akan turun di Tanjung Uma.
Selanjutnya pada saat angkutan umum berhenti, terdakwa turun dan berjalan kaki menuju ke rumahnya, kemudian Team langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Saat itu terlihat terdakwa sedang menggenggam 1 buah bungkusan tisu warna putih ditangan kanannya dan secara cepat terdakwa memindahkan ke tangan kirinya.
lalu dengan tangan kiri terdakwa membuang bungkusan tisu tersebut ke jalan aspal sekitar 1meter disamping kaki kiri terdakwa.
Selanjutnya para saksi menyuruh terdakwa untuk mengambil kembali bungkusan tisu yang dibuangnya, akan tetapi terdakwa menolak.
adi@www.rasio.co //


