RASIO.CO, Batam – JPU Karyo So Immanuel berkeyakinan Eston Domed Marihot melakukan dugaan pengelapan sebagai mana diatur Pasal 372 KUHPidana.
“Menghukum Terdakwa Aston Domet Marihot Hutapeadengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Nuel pekan lalu.
Sementara itu, Selasa(14/11) terdakwa Aston diwacanakan agenda putusan di PN Batam.
Diduga memberi cek kosong senilai Rp.237 juta, terdakwa Aston Domed Marihot Hutapea didakwa JPU tentang penipuan penggelapan.
JPU Agus Eko Wahyudi dibacakan JPU penganti Abdullah diruang sidang Wirjono Prodjodikoro.Selasa(19/09) membacakan dakwaan. Bahwa dibulan Juli 2022 terdakwa Aston Domed Marihot Hutapea merupakan direktur CV.Amsal Karya Sukses.
Dimana, Terdakwa melakukan pemesanan BBM industry jenis HSD(830) melalui wa terhadap saksi Hendra Kurniawan sebanyak 10 ton. Dan kemudian melalui PT.Niaga Intra Energia solar ke Gudang terdakwa di Batuampar, Batam.
Selanjutnya dibulanJuli 2022 kembali melakukan pemesanan sebanyak 15 ton dengan mengeluarkan cek mandiri senilai Rp.156 juta tetapi saat akan dicairkan ditolak bank karena warkat telah ditutup terdakwa.
Atas perbuatan terdakwa atasPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidan.
Dan Atau Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. Niaga Intra Energia mengalami kerugian sejumlah Rp.396.250.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
adi@www.rasio.co //



