Fakhururrazi Wasit Gelper Ilegal Akui Dua Unit Mesin Beroperasi

0
802
Foto/ilustrasi mesin gelper beberapa waktu lalu saat polisi razia Simpang Dam kampung Aceh Batam

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Fakhururrazi berprofesi wasit Gelanggang Permainan( Gelper) ilegal di kampung Aceh, Simpang Dam, Batam, mengakui mesin gelper hanya dua yang beroperasi dari 20 mesin yang ada.

Hal ini diungkapkan terdakwa diruang sidang utama Koesoemah Atmadja PN Batam dengan majlis hakim ketua Dr. Syahlan, SH, MH didampingi dua hakim anggota.

” Mesin hanya dua beroperasi dan saat itu hanya Fakhururrazi yang bermain beli koin Rp20 ribu,” ujarnya. Senin(16/10/2017).

Lanjut Dia, penangkapan dirinya bermula pada bulan may 2017 bersama Fakhururrazi sebagai pemain, Fakhururrazi datang sekitar pukul 23.45 WIB dan langsung duduk di mesin permainan Tembak Balon.

Sambil menyerahkan uang sebesar Rp20 ribu sebagai pembelian 2000 koin untuk bermain.
barulah mulai mengoperasikan tombol berwarna hijau yang berfungsi untuk mengarahkan bidikan dan menekan tombol berwarna biru yang berfungsi untuk melepaskan tembakan.

Kemudian Fakhururrazi berhasil menembakkan balon yang berada di layar mesin permainan tersebut hingga pecah, sehingga terdakwa dinyatakan sebagai pemenang dan mendapatkan hadiah/bonus sebanyak 11000 koin.

Fakhururrazi menang dan memanggil dirinya untuk melakukan cancel pada mesin, dan langsung membayarkan 11000 koin hasil kemenangan terdakwa dengan uang tunai sebesar Rp80 ribu.

“kemudian tiba-tiba terdakwa dan Fakhururrazi ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Kota Barelang yang sebelumnya sudah melakukan penyamaran di gelper tersebut,” pungkasnya.

Sidang dilanjutnya pekan depan dengan agenda mendegarkan tuntutan JPU Andi Akbar.

APRI@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini