FKUB Kepri Sosialisasi ke Masyarakat Lingga Dalam Pendirian Rumah Ibadah

0
361
Foto/FKUB Provinsi Kepri saat mensosialisasikan pendirian rumah ibadah ke masyarakat di Dabo Singkep.

RASIO.CO, Lingga – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kepulauan Riau mengadakan kegiatan pembinaan masyarakat yang berfokus pada pendirian rumah ibadah serta menjaga persatuan dan kerukunan umat beragama. Acara ini berlangsung di Aula SMA Negeri 1 Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Kamis, (1/8) pagi.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai tata cara pendirian rumah ibadah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, FKUB juga menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kerukunan antarumat beragama di tengah-tengah keberagaman masyarakat.

Ketua FKUB Kepri, Hendarlin Umar mengatakan, FKUB Provinsi Kepri bersilaturahmi ke Kabupaten/Kota dengan para tokoh dimana dari silaturahmi tersebut juga memberikan Advokasi kepada para tokoh FKUB serta tokoh masyarakat bagaimana memahami tentang PBM No. 9 dan 8 tahun 2006.

“Kita menyadari selama ini dan bersyukur bahwa Lingga khususnya dan Provinsi Kepri pada umumnya permasalahan terkait pendirian rumah ibadah ini hampir tidak ada, tetapi kita juga harus siap-siap karena dengan perkembangan teknologi saat ini orang mudah membaca dan melihat dunia lain,” kata Hendarlin ketika ditemui awak media.

Ketua FKUB Provinsi Kepri ini juga menyampaikan, perlu disampaikan kembali kepada masyarakat bahwa pendirian rumah ibadah itu jangan sampai mengganggu kerukunan bersama. Untuk itu, ikuti aturan yang ada di PBM tersebut terutama pada pasal 13 dan 15, jadi sebuah rumah ibadah harus di dukung oleh berapa orang.

Ini penting selaku ketua FKUB untuk menjaga ini, jangan sampai kerana tidak paham justru menjadi pecah, tapi kalau sudah paham Insha Allah akan ikuti alur itu, seperti ada rekomendasi dari Kementerian Agama dan izin dari Pemerintah daerah.

“Kalau sampai itu tidak bisa juga rumah ibadah berdiri karena permasalahannya tidak mungkin diselesaikan, tentunya akan diambil alih pemerintah untuk memberikan izin menempati tempat ibadah mereka sementara waktu,” ungkap Herdarlin.

Hendarlin menjelaskan, ini lah pentingnya dari FKUB untuk mendatangi Bupati dan Walikota supaya ini di dukung penuh, dan FKUB juga menyampaikan terima kasih karena Pemerintah daerah juga membantu mengurus dari masing-masing Kabupaten/Kota dengan anggaran yang variatif.

“Sejauh ini Kabupaten Lingga tidak ada kasus, meski masalah pendirian rumah ibadah ini pernah terjadi di Kepri, mungkin yang mempunyai rumah ibadah dengan masyarakat tidak ada komunikasi, maka itu lah pentingnya komunikasi, jangan sampai karena bertahan dengan keinginan masing- masing kita menjadi bentrok,” terangnya.

Ditempat yang sama, ketua FKUB Lingga, H. Ilhammuddin, SHI mengungkapkan, untuk FKUB Lingga sampai saat ini belum menerima berkas data secara legalitas tentang pemilik rumah ibadah, artinya masih mengacu pada data yang lama. Kalau pun ada yang mendirikan Masjid, Mushola, Gereja atau Vihara selagi belum ada izin di FKUB bearti belum terdata.

“Untuk itu, kepada pihak penyelenggara rumah ibadah yang mendirikan Masjid, Mushola, Gereja mau pun Vihara, segera melengkapi adminitrasi untuk di proses pada Kementerian Agama dan FKUB,” ujarnya.

Ilhammuddin melanjutkan, untuk poin dari kegiatan ini karena penyelenggaranya adalah FKUB Provinsi tentu kami sangat apresiasi, karena minimnya tentang pengetahuan pendirian rumah ibadah, jangan sampai ini menjadi gesekan seolah-olah pemerintah mempersulit untuk mendirikan rumah ibadah, baik itu, Islam, Kristen, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu.

“Karena dalam aturan itu sudah dijelaskan aturan tentang pendirian rumah ibadah, baik itu, Islam atau pun Non Islam tidak ada perbedaan, jadi kegiatan ini memperjelas supaya jangan di anggap ada tebang pilih,” imbuhnya.

Puspan







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini