RASIO.CO, Batam – Sidang perkara dugaan kepemilikan narkoba seberat 0,31 gram dengan terdakwa Anton bin Sopian telah disidangkan di PN Batam.Rabu(25/08). namun ditunda akibat saksi belum sempat hadir.
Terdakwa Anton dijerat JPU Herlambang Adhi Nugroho dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat(1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan Atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat(1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan sidang kala itu diundur karena JPU belum dapat menghadirkan saksi. Sesuai sipp pn batam.
Terdakwa Anton diduga sebagai pengecer sabu yang kampung Aceh, Simpang Dam, Batam. Dan tertangkap Tim Satresnarkoba Polresta Barelang melalui pengakuan rekannya terdakwa Guntur Harianja.
Berawalnya dari tertangkapnya terdakwa Guntur Harianja di P3 pasar Avava, Jodoh, dimana barang haram seberat 0,31 gram senilai Rp200 ribu.
Terdakwan Guntur mendapat pesanan, lalu bertemu Unyil(DPO)dan BRO(DPO) di P3 Jodoh dan minta tolong dicarikan sabu, namun Unyil mempertemukan dengan Andi(DPO).
Sabu tersebut didapat dari Andi(DPO) diberikan terhadap terdakwa Guntur Harinaja, sedangkan Andi dan Unyil berhasil lolos dari pengejaran penegak hukum.


