Hafis Warga Malaysia Akan Pesta Sabu di Bandung

0
630

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Muhammad Al Hafis Bin Ruslan warga negara Malaysia wacananya akan pesta sabu dirumah orangtua angkatnya di Bandung, sebelum akhirnya ditangkap petugas Beacukai pelabuhan Internasional Batamcentre. Jumat(12/05)lalu.

Ironisnya, Hafis membawa barang haram tersebut hanya 2,8 gram dari negaranya yang disembunyikan dalam ikat pinggangnya, sabu itu akan digunakan bersama temannya di Bandung.

” Saye beli sabu itu didiskotik Jazz and BlueMalaysia seharge 200 ringgit dan akan digunsksn saat pesta kawin adek teman saye di Bandung,” kata Hafis di ruang sidang Chandra PN Batam. Senin(20/11).

Kata dia, dirinya bekerja sebagai tenaga mekanik di Malaysia dengan lebih kurang 1500 ringgit dan kalau lembur sampai sekitar 4200 ringgit, namun sudah memakai sabu 2 tahun lalu.

“Kenal sabu saat bekerja didiskotik Malaysia,” ujarnya.

Selain itu, sebelumnya terdakwa sempat mengecoh JPU Rumondang, dimana terdakwa berdalih baru mengonsumsi narkoba dan tidak sebagai pengedar, namun saat ditegasi JPU barulah mengakui dengan polos perbuatannya tersebut.

” Saudarakan sudah pernah bekerja didiskotik dinegara sendiri dan saya minta jujur sudah berapa lama memakai dan mengedarkan narkoba di Indonesia?,” ujar Rumondang.

Usai mendegarkan keterangan saksi BNN Kepri dan pemeriksaan terdakwa Majlis hakim akhirnya menunda sidang pekan depan dengan agenda mendegarkan pembacaan tuntutan JPU.

Seperti di ketahui terdakwa Muhammad Hafis diamankan petugas Beacukai pelabuhan Internasional Fery Batamcentre yang baru tiba dari pelabuhan Setulang Laut Malaysia pada bulan May 2017 .

Terdakwa terdeteksi diruanf Ex-ray membawa barang sabu yang disembunyikan dalam ikat pinggangya seberat 2,8 gram sabu yang akan digunakan untuk pesta sabu bersama rekannya yang berada di Bandung.

Sabu tersebut dibeli terdakwa di diskotik Jazz & Blue melalui Mat (DPO) dan ketika bertemu dengan Mat terdakwa mengatakan ingin membeli sabu seharga RM.200.

Kemudian Mat mengatakan “ tunggu di sini sebentar nanti saya kembali”. Tak lama kemudian Mat kembali dan langsung menyerahkan 1 bungkus plastik yang berisi kristal bening sabu.

Kemudian terdakwa pulang ke rumahnya. dan pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2017 sekira pukul 08.00 waktu Malaysia terdakwa berangkat menuju Batam melalui Pelabuhan Stulang Laut dimana sebelum berangkat terdakwa rekatkan 1 paket sabu pada ikat pinggang yang di pakai terdakwa.

Sampai di Pelabuhan Ferry Batam Center Kota Batam sekitar pukul 10.00 wib dan setelah turun dari kapal lalu melakukan pengecekan administrasi di loket pengecekan dan setelah itu terdakwa di suruh memasukkan semua barang bawaan dan sepatu ke dalam mesin X-tray.

Lalu saksi Rianto Manuek Manurung dan saksi Zharfan yang merupakan petugas bea cukai yang sedang bertugas memanggil terdakwa karena mencurigai tingkah laku terdakwa.

Kemudian di lakukan pemeriksaan badan terdakwa dan menyuruh terdakwa membuka pakaiannya dan ikat pinggangnya.

Dan ketika terdakwa membuka ikat pinggangnya, jatuh sebuah plastik bening berisi sabu. Kemudian terdakwa di serahkan ke BNNP untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

APRI@www.rasio.co







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini