Warga Singapore Bantah Terlibat Judi Sabung Ayam di Bengkong

0
897

RASIO.CO, Batam – Seorang warga S’pore Abdul Rahim alias pak cik bersama Dadang dan Muklis serta Nanang(ditunttu terpisah , membantah turut serta dalam judi Sabung Ayam yang diduga dilaksanakan Bengkong Kolam Kel.Sadai Kec.Bengkong. Sabtu(15/06)lalu.

Pak Cik warga Singapore ini bahkan dengan tegas mengatakan, bahwa dirinya tidak ikut
melakukan berjudi sabung ayam, namun sedang akan membeli ayam jago milik rekanya.

Hal ini terungkap dipersidangan yang dipimpin majlis hakim ketua Tumpal Sagala
didampingi dua hakim anggota dengan JPU Andi Akbar di PN Batam.

” Keterangan saksi penangkap tidak benar yang mulia dan saya tidak kenal serta baru
melihat di sidang ini,” Kata Pak Cik diruang sidang Candra.Senin(20/112017).

Kata Dia, Dirinya bersama Dadang akan membeli ayam milik dua terdakwa Muklis dan
Nanang tetapi tiba-tiba ditangkap polisi dan uang yang diamankan Rp2,7 juta bukan 1,3
juta.

” Bahkan oknum polisi bilang Big Fish alias tangkapan besar yang maksutnya banyak uang
yang mulia,” Kata terdakwa.

Dalam konfrontasi jawaban dua saksi penangkap kepolisan tetap pada keterangannya,
bahwa diduga keempat terdakwa ditangkap saat sedang melakukan judi sabung ayam.

” Uang yang diamankan sekira dirupiahkan Rp1,35 juta tidak seperti yang dibilang
terdakwa,” ujarnya,

Kedua saksi penyidik menambahkan, keempat terdakwa sebelum tertangkap sudah diamati
melalui orang dalam yang ada dilokasi dan tidak asal tangkap,” tutupnya.

Seperti diketahui, sekira bulan juli 2017 keempat terdakwa ditangkap dikawasan Bengkong
yang diduga sedang malakukan judu sabung ayam dengan tarugan Rp300 ribu.

Ayam merupakan milik Muklis berlaga dengan ayam milik terdakwa Dadang, kemudian
kedua ayam tersebut dilepas di tengah arena untuk ditarungkan sebanyak 5 ronde yang
setiap rondenya dibutuhkan waktu 15 menit, dan apabila salah satu ayam yang di adu lari
dan bersuara “KEOK”

Maka ayam tersebut dinyatakan kalah, kemudian pada saat ronde ke -4 sedang berjalan,
tiba-tiba petugas Kepolisian Sektor Bengkong datang dan melakukan penangkapan
terhadap para terdakwa karena telah mengadakan permainan judi jenis sabung ayam tanpa
izin dari pejabat yang berwenang;

terdakwa Nanang yang merupakan tukang botoh / tukang air akan mendapatkan bayaran
dari terdakwa I apabila ayam milik terdakwa I dinyatakan sebagai pemenang.

Sedangkan saksi Muklis yang juga merupakan tukang botoh sekaligus pemilik ayam akan
mendapatkan uang pembelian ayam dari terdakwa II bila ayam miliknya dinyatakan
sebagai pemenang

Atas Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 303 Ayat (1)
ke -3 KUHP.

APRI@www.rasio.co







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini