RASIO.CO, Batam -Terdakwa Helmi alias Emi bin Zaini beruntung yang didakwa uu kesehatanNomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. dimana mengedarkan obat tampa izin edar hanya diganjar 8 bulan penjara dan barang bukti disita untuk dimusnahkan.
Terdakwa Helmi merupakan jaringan pengedar abat kuat tampa izin dimana rekanannya telah divonis sama sebelumnya dan merupakan tangkapan Ditresnarkoba Polda Kepri ditokonya Toko Obat Semangat Baru Farma di Sei Harapan Blok K No.07 Kecamatan Sekupang Kota Batam.
Terdakwa Helmi mendapat hukuman ringan tak terlepas dari tuntutan JPU setahun, sedangkan dalam dakwaan pasal 197 uu kesehatan no 36 tahun 2009 hukuman tertinggi 15 tahun denda Rp1,5 milyar.
” Terdakwa terbukti melanggar uu kesehatan Nomor 36 tahun 2009 tampa izin edar dan dihukum 8 bulan penjara,” kata majlis hakim ketua Mangapul Manalu SH,MH didampingi dua hakim anggota. Senin(16/01).
Menanggapi putusan majlis hakim tersebut , terdakwa Helmi menerima sedangkan JPU Zia Ul Fattah Idris menitipkan kasusnya terhadap Imanuel Pangribuan melakukan hal yang sama menerima putusan majlis hakim.
Diketahui, Helmi ditangkap pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda Kepri ditoko obatnya sendiri Toko Obat Semangat Barudi sekupang Batam bulan agustus 2017 dan berhasil mengamankan puluhan jenis obat kuat lelaki berbagai merek.
Dan akibat perbuatannya didakwa pasal Pasal 197 Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00(satu miliar lima ratus juta rupiah).
APRI@www.rasio.co
