Indra Pengedar obat kuat Dihukum 16 Bulan

0
963

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Iin alias Indra Bin jafar merupakan penjual obat kuat ilegal dipasar Angkasa Blok A no 4 Jodoh dihukum 16 bulan penjara oleh majlis hakin PN Batam. Selasa(15/08/2017).

” Terdakwa terbukti secara sah bersalah sesuai Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan dihukum 1,4 tahun penjara,” Kata majlis hakim ketua Mangapol Manalu didampingi dua hakim anggota.

Lanjut hakim, terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ” sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009,tentang Kesehatan.

Atas putusan majlis hakim JPU Ari Prasetyo yang digantikan Syamsul Sitinjak menerima putusan, begitu juga terdakwa menyatakan hal yang sama menerima putusan tersebut.

Seperti diketahui, IIn alias Indra bin Jafar Mei 2017 sekira pukul 22.35 WIB, bertempat di Pasar Angkasa Blok A No. 4 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.

menjual abat kuat serta alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) yaitu Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.

Berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa diseputaran Pasar Angkasa Blok A No. 4 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam ada seseorang yang melakukan peredaran obat-obatan tanpa izin edar yang diterima oleh saksi Yuniaro Zebua, Robert Saragi dan Yessi Novrianto anggota polisi.

Melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 826 butir pil merk LL warna putih dan butir pil merk PIM warna kuning di dalam toples plastik warna hijau yang sebelumnya terdakwa simpan di dalam laci meja warung terdakwa.

Bahwa setelah ditanyakan kepada terdakwa terhadap kepemilikan 826 butir pil merk LL warna putih dan 65 butir pil merk PIM warna kuning tersebut diperoleh terdakwa dengan cara terdakwa terima dari Yoyok(DPO).

Pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2017 Sekira pukul 06.00 WIB di Pasar Angkasa Blok A No. 4 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam dengan harga Rp. 500.000.

Bahwa adapun terhadap pil merk merk LL warna putih sudah terdakwa jual sebanyak kurang lebih 70 (tujuh puluh) butir dengan harga Rp. 10.000 per 7 butir.

Bahwa berdasarkan Surat Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam No. R-IC.01.85.05.17.2411 tanggal 29 Mei 2017 yang ditandatangani oleh Paniyati, S.Farm, Apt. Selaku Kepala Seksi Pengujian Teranokoko yang merangkan berdasarkan pemeriksaan dan database Badan POM RI Nama Produk 1. Pil Logo LL dan 2. Pil Logo PIM tidak memiliki izin edar / tidak terdaftar di Database Badan POM.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

APRI@www.rasio.co

 

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini