RASIO.CO, Batam – Pengadilan Negeri Batam telah mengagendakan sidang dugaan Gelper Galaxi Game Center beralamat di Komp. Ruko Duta Niaga No.01-03 Kel. Belian Kec. Batam Kota menyelenggarakan judi.
Gelper Galaxi Game akan disidangkan, Selasa,03 April 2017 di PN Batam dengan terdakwa 9 orang , yakni, M.Febri Biludi, Hermansyah, Erhami, Akuang, Ariani , Sumarni, Solihin, M.Adita dan Agus Tiawarman.
Sedangkan barang buktinya, 1 unit mesin Tembak Ikan, 1 kantong plastik tiket poin untuk penukaran rokok , Segel yang menjadi tanda rokok yang berasal dari Galaxy Game Center,1 lember bukti penerimaan gaji pertanggal 16 s/d 31 Desember 2017 .
1 lembar surat tanda Dafta Usaha Pariwisata An. CV. Putra Meral , Tbk dengan pemilik An. Mohammad Nasron, 1 bundel laporan total mesin dan laporan cancel wasit, Uang setoran wasit tanggal 05 Januari 2018 Rp.13.000.000 ,1 buah kunci meisn tembak ikan warna merah.
Uang sisa modal penukaran rokok tanggal 05 Januari 2018 Rp.1.150.000 ,1 kantong plastik rokok hasil penukaran kemenangan pemain, Nota penukaran rokok/pengembalian rokok tertanggal 05 Januari 2018.
1 bundel notal modal pembelian rokok dari kasir • 7 lembar notal cancel wasit tertanggal 05 Januari 2018 , 1 kantong plastik yang berisikan rokok • Uang hasil kemenangan dari penukaran rokok Rp. 450.000.
Ironisnya, Gelper Galaxy Game diduga dimodali warga negera Malaysia dan hanya bermain dibalik layar dengan memanfaatkan oknum lokal sebagai pengelola.
“Itu gelper milik orang malaysia dibelakangnya,” ujar N sumber media rasio. Jumat(30/03).
Sementera itu, sesuai SIPP PN Batam, modus operandi dalam menjalankan aksi permainan judinya tidaklah berberda dengan perkara sebelumnya, dimana para terdakwa sudah ada peranya yakni, pemain, wasit, kasir dan pengawas dan tempat penukaran rokok jika pemain menang.
Januari 2017 sejak pukul 17.00 Wib terdakwa datang ke Gelanggang Permainan Galaxi Game Center yang berada di Komp. Ruko Duta Niaga No. 01-03 Kel. Belian kec. Batam Kota-Kota Batam.
Digelanggang permainan tersebut terdakwa bermain mesin buah dan mengisi sebesar Rp50 ribu lalu terdakwa tersebut pindah main ke mesin jenis tembak ikan dengan mengisi sebesar Rp50 ribu kepada wasit Solihin dan memperoleh kredit point 5000.
Selanjutnya, pemain menang, lalu memanggil wasit untuk melakukan Cansel serta wasit memberikan voucer sebanyak 5 lembar yang ditulis setiap lembar voucer 100.000 kemudian voucer tersebut ditukarkan ke kasir dengan hadiah rokok berupa 2 slop rokok samporna Mild merah dan 2 slop rokok H Mild.
lalu terdakwa keluar arena yaitu tepatnya di samping Pintu masuk Gelanggang Permainan bertujuan untuk menukarkan hadiah rokok dengan uang tunai kemudian terdakwa datang menitipkan hadiah rokok kepada Aditia Barus.
Salanjutnya terdakwa Aditia Barus membawa rokok yang dititipkan tersebut ke bengkel milik Terdakwa Agus Tiawarman yang berada tidak jauh dari Gelanggang permainan dan menukarkan dengan uang sejumlah Rp500 ribu. dan akhirnya ditangkap Ditreskrmum Polda Kepri.
Terdakwa melakukan permainan jenis tembak ikan ditempat yang tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan perjudian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Bis ayat (1) ke 2 KUHP jo pasal 2 ayat (2), (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP jo pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian.
APRI@www.rasio.co

