Jaksa Yakin Winta Oktavia Melakukan Penipuan 5 Miliar Dituntut 4 Tahun

0
292

RASIO.CO, Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adjudian Safitra Kejari Batam berkeyakinan Terdakwa Winta Oktavia anak almarhum Aji Permata melakukan Penipuan berkedok bisnil legal lelang kapal, minuman dan rokok ,sehingga merugikan korbannya lebih kurang 5 miliar.

“Menyatakan terdakwa Winta Oktavia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penipuan’ melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua, “

“Menjatuh pidana terhadap terdakwa Winda Octavia selama 4 tahun penjara,” kata JPU Adjudian Syafitra,Kamis(14/06).

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa, Ketua majelis hakim, Monalisa Anita Therisia Siagian bertanya kepada terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut?

“Apakah terdakwa menerima tuntutan Jaksa? Kalau tidak, silahkan terdakwa berunding dengan penasehat hukumnya,” kata Monalisa.

Terdakwa Winta Oktavia langsung menghampiri meja tim penasehat hukum. Tak sampai satu menit, terdakwa kembali ke kursi pesakitan menghadap ke arah majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

“Kami bersepakat untuk mengajukan nota pembelaan, yang mulia,” kata Winta melalui penasehat hukumnya.

Mendengar jawaban dari terdakwa, Monalisa bermusyawarah dengan anggota hakim lainnya, Benny Yoga Dharma dan David P Sitorus bersepakat untuk menunda sidang tersebut hingga Kamis 20 Juni 2024 agenda pembelaan terdakwa.

“Baik, kalau begitu sidang kita tunda ya sampai hari Kamis tanggal 20 Juni 2024. Agendanya pembacaan nota pembelaan dari terdakwa,” tutup Monalisa mengakhiri jalannya persidangan.

Diketahui, Bahwa awalnya sekira bulan Oktober 2022 saksi Andi Rusliadi Raffi dan saksi Syafira Alhaddad bertemu dengan terdakwa di teras café, Kota Batam. Kemudian terdakwa menawarkan kedua saki korban untuk ikut investasi usaha/bisnis yang dijanjikan oleh terdakwa.

Usaha tersebut di bidang rokok, minuman dan kapal dengan cara menaruh sejumlah uang sebagai modal investasi lalu dari hasil penjualan saksi akan mendapatkan profit atau keuntungan untuk setiap penjualan produk tersebut.

Terdakwa berusaha meyakinkan saksi korban dengan mengatakan bahwa usaha/bisnis tersebut bukan bisnis illegal karena terdakwa mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

Kemudian sejak bulan Desember 2022 saksi korban mulai menigirimkan sejumlah uang dengan total investasi lebih kurang 5,4 miliar.

Syq@rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email



TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini