RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan pembuangan limbah oil slig Kapal Tangker MT Arman 114 diperairan Natuna Indonesia terus terungkap dipersidangan, bahwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba bantah sebagai Kapten Kapal.
Dipersidangan Terdakwa mengangkut hanya sebagai pekerja biasa dan tidak memiliki sertifikat Kapten Kapal dan agenda sidang.Kamis(15/02) JPU Nuel menghadirkan saksi dari WNA Iran.

Diketahui, Terdakwa Mahmoud Mohamed merupakan warga Iran dan tangkapan Bakamla RI diperairan Natuna yang diduga melakukan ship to ship minyak ilegal serta limbah oil slug dengan kapal MT M Tinis berbendera kribi di posisi 03o 33’ 22” LU – 104o 57’ 04” BT Natuna Utara.

Saksi didampingi penerjemah dan dosen di STAIN saksi bernama, dalam keterangan saksi disampaikan melalui penerjemah nya menjelaskan dengan tegas bahwa Kapten Kapal MT. Arman 114 adalah terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Pertanyaan JPU, saksi Suhet, apalah betul bekerja salah satu bekerja di MT Arman 114, betul, sebagai Bosun apa tugas jabatan bosoon, tugasnya adalah mengurus karyawan yang ada teknisi dan pengadaan.
Alatasan, tak ada hubungan dengan Kapten dan lainnya, seken, officer, dan tidak mengetahui nama atasannya.
Tujuan Kapal, saksi tidak mengetahui, dan bekerja sebagai bosu dikawal selama 8 bulan, dan menunjuk Terdakwa Mahmoed sebagai Kapten. Ada list nama-nama tertera di Kapal MT Arman 114.
“Kapten Kapal Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba,”kata saksi tegas.
Sementara itu, Saksi tidak mengetahui Kapal ditangkap Bakamla diwilyah mana, dan baru diketahui dan dikabarkan melalui telpon. Dan tidak mengetahui ada tumpahan minyak,
Saksi menyebutkan ada 22 kru dikawal MT Arman 114 dan sudah lapan bulan berlayar, dan berlayar dari Iran sedangkan muatan kapal saksi tidak tau,
“Saya tidak tahu Kapal berlayar kemana serta tujuannya kemana? Tugas saya mengurus kru Kapal saja terutama makannya,” kata saksi dipersidangan didampingi peenterjemahnya.
Uniknya JPU sempat mempertanyakan kepada saksi sudah berapa lama tertahan dan apa harapan saksi kedepannya.
Saksi menjawab, sudah 8 bulan di Indonesia dan harapannya ingin segera lepas dan kembali berlayar.
Sedangkan Penasehat Hukum terdakwa mempertanyakan terhadap saksi apakah mengetahui Terdakwa sebagai master dan pernahkah naik keruangan master dan pernahkah melihat master dan selain Terdakwa siapa lagi?
Kalau sertifikat saya tidak tahu tetapi sebagai master maupun Kapten saya tahu dan pernah bertemu sekali dan tidak pernah naik keatas.
Atas pertanyaan JPU dan Penasehat Hukum majelis mengingatkan kembali agar kembali lagi kepokok dakwaan terkait limbah ketimbang kemasalahan Terdakwa sebagai Kapten.
“Dakwaan Terdakwa limbah ,coba JPU dan PH kembali dakwaan terhadap Terdakwa,” kata hakim ketua PN Batam.
sementara itu, atas keterangan saksi Terdakwa membantah bukanlah Kapten Kapal MT Arman 114, namun saksi tetap pada keterangannya bahwa terdakwa sebagai Kapten Kapal tersebut.
Sebelumnya, Kapal MT Amran 114 merupakan tangkapan Bakamla RI diperairan Natuna yang diduga melakukan ship to ship minyak ilegal serta limbah oil slug dengan kapal MT M Tinis berbendera kribi di posisi 03o 33’ 22” LU – 104o 57’ 04” BT Natuna Utara.
Ironisnya, Nahkoda diduga dua kapal Asing yang saling menempel pada posisi merah 20°. Kemudian Juru Radar melaporkan bahwa kontak tersebut merupakan kontak diam tanpa AIS (Automatic Identification System) di baringan 330° jarak 11 Nm (Nautica Mile) pada posisi 03o 40’ 6” LU – 104o 48’ 28” BT tepatnya 1 Nm di dalam landas kontinen Indonesia, dan diduga merupakan kapal yang sedang melakukan pemindahan Muatan/ship to ship transhipment
Nahkoda kapal dijerat Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Kapal KN Marore 322 Milik Bakamla RI melakukan Patroli sektor di Perairan Laut Natuna Utara di posisi 03o 33’ 22” LU – 104o 57’ 04” BT , sekitar jam 07.30 WIB Patroli Pengawas kiri melaporkan terlihat kontak 2 kapal Asing yang saling menempel pada posisi merah 20°.
Kemudian Juru Radar melaporkan bahwa kontak tersebut merupakan kontak diam tanpa AIS (Automatic Identification System) di baringan 330° jarak 11 Nm (Nautica Mile) pada posisi 03o 40’ 6” LU – 104o 48’ 28” BT tepatnya 1 Nm di dalam landas kontinen Indonesia, dan diduga merupakan kapal yang sedang melakukan pemindahan Muatan/ship to ship transhipment.
Komandan KN Marore 322 Milik Bakamla RI mencoba mendekati kedua Kapal tersebut maka berdasarkan identifikasi visual terdapat 2 kapal tanker yang sedang melaksanakan ship to ship transhipment.
Lambung Kapal MT. Arman 114 berbendera Iran IMO 9116912 dan MT. S TINOS berbendera Kribi (IMO dihapus) dan terdapat selang yang menghubungkan antara kedua kapal tersebut.
Komandan KN Marore 322 Milik BAKAMLA RI dan Juru Komunikasi mencoba melakukan komunikasi menggunakan radio VHF Channel 16, namun tidak aktif dan tidak mendapatkan respon dari kedua kapal tersebut serta menunjukkan Tindakan yang tidak kooperatif.
Kemudian diturunkan Tim ke laut dengan menggunakan Kapal Kecil/ RHIB (Rigid Hull Inflatable Boat) untuk mendekati Kapal MT. Arman 114 berbendera Iran IMO 9116912 dan MT. S TINOS berbendera Kribi (IMO dihapus) tersebut sambil berkomunikasi dengan radio serta mengambil foto dan video.
Tim yang di Kapal RHIB (Rigid Hull Inflatable Boat) berkomunikasi lagi melalui radio dan visual (melambaikan tangan, memberi isyarat tangan stop mesin) sambil memutari kedua kapal tersebut yang saling nempel sebanyak dua kali.
Namun kedua kapal tersebut tidak ada yang merespon serta mulai bergerak dan bermanuver pelan kemudian Tim melihat ada tumpahan diduga limbah di bagian belakang Kapal MT. Arman 114 berbendera Iran IMO 9116912 yang sudah merobah air laut menjadi warna hitam dan berpelangi.
Pada saat tim Kapal RHIB (Rigid Hull Inflatable Boat) mengambil sampel air laut yang terlihat berwarna pelangi dan minyak di dua titik yaitu di buritan kedua kapal dengan kondisi kapal-kapal tersebut sedang bermanuver dan melakukan olah gerak.
Ketika Kapal MT. Arman 114 berbendera Iran IMO 9116912 dan MT. S TINOS berbendera Kribi (IMO dihapus) mulai bergerak dan memisahkan diri maka kapal KN Marore 322 Milik Bakamla RI tetap mengikuti dan menempel Kapal MT Arman 114 sedangkan Kapal MT. S TINOS berbendera Kribi bergerak kearah yang berbeda.
Adi@www.rasio.co //



