
RASIO.CO, Batam – Komisi I DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Jaya Electrical Energy pada Jumat (28/11), menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi.
Sidak tersebut dipimpin Sekretaris Komisi I, Anwar Anas, bersama sejumlah anggota Komisi, yaitu Dr. Muhammad Mustofa SH MF, Muhammad Fadhli SE, Tumbur Hutasoit SH, Jimmi Siburian SH, dan Jimmi Simatupang ST.
Namun upaya para wakil rakyat untuk memasuki area perusahaan tidak membuahkan hasil. Rombongan Komisi I dihalangi petugas keamanan perusahaan yang menutup pagar utama, sementara pihak manajemen menolak menerima kunjungan tersebut. Komunikasi yang diupayakan anggota DPRD juga tidak mendapat respons.
Anwar Anas menyampaikan kekecewaannya atas sikap manajemen PT Jaya Electrical Energy yang dinilai tidak kooperatif. Ia menegaskan bahwa sidak merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD yang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kita bekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Yang namanya sidak tidak perlu kita memberi tahu. Namanya kan inspeksi mendadak,” ujarnya.
Menurut Anwar, tindakan tertutup pihak perusahaan justru memperkuat dugaan adanya praktik penggunaan TKA ilegal di lokasi tersebut. Ia memastikan Komisi I akan segera memanggil manajemen perusahaan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan menghadirkan instansi terkait untuk memperjelas persoalan itu.
“Kami akan segera memanggil manajemen untuk RDPU, dan menghadirkan instansi terkait,” tegasnya.
Redaksi@www.rasio.co//


