
RASIO.CO, Jakarta – Penjelasan terkait isu-isu krusial dalam pemberlakuan Undang- Undang KUHP, Undang-Undang KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana disampaikan secara detail oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas bersama Wakil Menteri Edward Omar Sharif Hiariej, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta, dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Dhahana Putra dalam Konferensi Pers di Jakarta, 5 Januari 2025.
Dalam penjelasannya Menkum menjelaskan bahwa politik hukum UU KUHP mengedepankan prinsip rekodifikasi terbuka terbatas, dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, serta modernisasi hukum pidana. Sementara UU KUHAP difokuskan pada penguatan sistem peradilan pidana terpadu, perlindungan hak asasi manusia, kejelasan kewenangan aparat penegak hukum, serta persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum. Adapun UU Penyesuaian Pidana bertujuan menyelaraskan ketentuan pidana di luar KUHP agar sejalan dengan hukum pidana nasional.

