Korupsi TVRI Kepri, Mantan Dirut TVRI Setor Uang Pengganti Rp1,5 Miliar

Mantan Dirut TVRI 2023, Meggy Theresia Rares, telah membayar uang pengganti Rp1,5 miliar terkait kasus korupsi pembangunan Studio TVRI Kepri. Kerugian negara mencapai Rp9,08 miliar.

0
778
Mantan Direktur Umum TVRI, Meggy Theresia Rares (62). (Foto/Ist)

RASIO.CO, Tanjungpinang – Mantan Direktur Umum LPP TVRI tahun 2023, Meggy Theresia Rares, telah melunasi uang pengganti (UP) sebesar Rp1,5 miliar kepada negara terkait kasus korupsi pembangunan Studio TVRI Kepulauan Riau di Kota Tanjungpinang.

Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengatakan pembayaran dilakukan secara bertahap ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL). Setoran pertama sebesar Rp650 juta dilakukan pada 16 Oktober 2025, dan setoran kedua Rp850 juta dibayarkan pada 28 Oktober 2025.

“Sehingga uang pengganti yang sudah disetorkan oleh terpidana Meggy sebesar Rp1,5 miliar,” ujar Rachmad dikutip dari batampos, Senin (17/11).

Pembayaran tersebut sesuai putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Dalam kasus ini, Meggy dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp70 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama dua bulan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar sebagai bagian dari hukuman pidana tambahan.

Keterlibatan Meggy terungkap dari pengembangan penyidikan kasus korupsi pembangunan Studio TVRI Kepri yang sudah lebih dulu disidangkan. Ia diketahui berperan dalam tahapan perencanaan, pengadaan, proses lelang, hingga penetapan pemenang tender proyek.

Dalam perkara ini, turut menjadi tersangka:

  • Harli Tambunan, Direktur PT Timba Ria Jaya, selaku kontraktor pelaksana
  • Danny Octa Dwirama, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat proyek pembangunan Studio TVRI Kepri mencapai Rp9,08 miliar.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini