
RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Para saksi yang dipanggil terdiri dari para direktur travel haji hingga konsultan yang diduga mengetahui mekanisme pembagian kuota haji tambahan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, dikutip Senin (17/11).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Berikut daftar saksi yang dipanggil:
- Magnatis, Direktur Utama PT Magna Dwi Anita
- Aji Ardimas, Direktur PT Amanah Wisata Insan
- Suhari, Direktur Utama PT Al Amin Universal
- Fahruroji, Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama
- Hernawati Amin Gartiwa, Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri
- Umi Munjayanah, Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom
- Muhammad Fauzan, Direktur PT Elteyba Medina Fauzan
- Ahmad Mutsanna Shahab, Direktur PT Busindo Ayana
- Bambang Sutrisno, Direktur Utama PT Airmark Indo Wisata
- Syaiful Bahri, Konsultan
- Fahmi Djayusman, Karyawan Swasta
- Syihabul Muttaqin, Pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional
Kasus yang tengah diusut KPK ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah haji tahun 2024 pada masa jabatan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. Tambahan kuota tersebut diberikan setelah lobi Presiden Joko Widodo kepada Pemerintah Arab Saudi, dengan tujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum penambahan, Indonesia memperoleh kuota 221.000 jemaah. Setelah tambahan diberikan, total kuota tahun 2024 menjadi 241.000. Namun, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa porsi haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan itu, Indonesia pada 2024 menggunakan 213.320 kuota untuk jemaah reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
KPK menyebut pembagian yang tidak sesuai ketentuan itu membuat 8.400 jemaah reguler—yang telah menunggu lebih dari 14 tahun—gagal berangkat. Lembaga antikorupsi tersebut juga mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Sejumlah aset seperti rumah, mobil, dan uang valuta asing telah disita dalam penyidikan.
Meski penyelidikan terus berkembang, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. KPK baru melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena ketiganya diperlukan sebagai saksi.
KPK juga mengungkap bahwa sejumlah pihak telah mengembalikan uang yang disebut sebagai “uang percepatan”, yang sebelumnya diberikan kepada oknum Kementerian Agama. Uang tersebut diduga dikembalikan setelah muncul kekhawatiran terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR tahun 2024.
***

