KPK Periksa 5 Saksi dari Biro Travel dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

0
382

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024, Senin (6/4).

Kelima saksi tersebut berasal dari sejumlah biro travel atau agen perjalanan haji dan umrah. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pemanggilan saksi merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani penyidik.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Adapun lima saksi yang dipanggil yakni Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours Ulfah Izzati, Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata Kurniawan Chandra Permata, Manajer Operasional PT Adzikra Ali Farihin, General Manager PT Aero Globe Indonesia Ahmad Fauzan, serta Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi (ANUBI) Eko Martino Wafa Afizputro.

Namun hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi mengenai kehadiran para saksi tersebut.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Dari keempat tersangka tersebut, Yaqut dan Ishfah telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, sementara dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.

KPK juga mengungkap bahwa terdapat lebih dari 300 biro travel yang teridentifikasi terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan. Namun, sebagian di antaranya masih ragu memberikan keterangan kepada penyidik.

Dalam penanganan perkara ini, KPK menerapkan pasal terkait kerugian keuangan negara, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam KUHP.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan kuota haji tersebut.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini