KPK Periksa Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 

0
267
Foto/Ist

RASIO.CO, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) RI, Subhan Cholid, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, Rabu (12/11).

“Untuk perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara SC, mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (12/11).

Subhan terlihat memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 08.39 WIB. Hingga kini, KPK belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan didalami terhadapnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 350 biro perjalanan haji dan umrah serta sejumlah pejabat di lingkungan Kemenag. KPK juga menegaskan fokus penyidikan masih pada dua hal utama: pembagian kuota tambahandan aliran uang.

KPK tengah menelusuri mekanisme pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah haji yang diduga disalahgunakan, dengan pembagian 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.

Padahal, sesuai Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, proporsi kuota seharusnya 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.

Untuk menelusuri dugaan praktik jual beli kuota, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pada Kamis (23/10), penyidik KPK juga menyita sejumlah uang asing saat memeriksa tiga saksi di Polresta Yogyakarta, yakni Lili Widojani Sugihwiharno, Muhammad Muchtar, dan Ahmad Bahiej, yang merupakan pihak dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam pengembangan kasus ini, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yaitu:

  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,
  • Staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex),
  • Pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi penting, termasuk rumah kediaman Yaqut di Condet, kantor biro perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang kerja di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan properti yang diduga terkait perkara.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, KPK menemukan adanya kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliundalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Temuan sementara itu akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk perhitungan resmi kerugian negara.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini