KPK Sebut Nilai Pemerasan Noel Ebenezer Cs Capai Rp201 Miliar

0
1514
KPK menyebut dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 yang melibatkan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer mencapai Rp201 miliar. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer, mencapai nilai Rp201 miliar. Dugaan tersebut teridentifikasi dalam proses penyidikan perkara yang berlangsung untuk periode 2020 hingga 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa angka tersebut diperoleh dari hasil penelusuran penyidik terhadap aliran dana melalui rekening para tersangka.
“Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020–2025,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (18/12).

Budi menambahkan, nilai tersebut belum mencakup dugaan penerimaan dalam bentuk tunai maupun barang. Penerimaan non-tunai itu antara lain berupa kendaraan seperti mobil dan motor, serta fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan bentuk pemberian lainnya.

Pada hari yang sama, KPK menyatakan telah menyelesaikan penyidikan terhadap Immanuel Ebenezer—yang akrab disapa Noel—bersama 10 tersangka lainnya. Dengan rampungnya penyidikan, jaksa penuntut umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan.
“Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” kata Budi.

Menanggapi perkembangan tersebut, Noel menyatakan kesiapannya menghadapi proses persidangan terkait dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“P21 hari ini. Ya harus siap, masa enggak siap. Petarung di mana pun harus siap,” ujar Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12).

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Agustus 2025. Penangkapan terhadap Noel dan sejumlah pihak lainnya saat itu sempat menyita perhatian publik.

Selain Noel, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lain, di antaranya Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker & K3). Tersangka lainnya meliputi Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022–sekarang, Gerry Aditya Herwanto Putra; Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025, Subhan; Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–Februari 2025, Hery Sutanto; serta Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020–sekarang, Anitasari Kusumawati.

KPK juga menetapkan Fahrurozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 periode Maret 2025–sekarang sebagai tersangka. Selain itu, turut diproses Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta perwakilan PT Kem Indonesia Temurila dan Miki Mahfud yang juga berasal dari PT Kem Indonesia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan, penyidik KPK juga menemukan indikasi keterlibatan pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana terkait pengurusan K3. Atas temuan tersebut, pada 11 Desember 2025, KPK kembali mengumumkan tiga tersangka baru yang merupakan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan, yakni Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga.

Ketiga tersangka baru tersebut saat ini belum dilakukan penahanan, namun telah dikenakan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini