KPK Sita Rp350 Miliar dan 6 Juta Dolar AS dari Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kutai

0
721
Sosok Rita Widyasari. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Januari 2025 melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dikutip CNNIndonesia, vUang yang disita oleh KPK terdiri dari berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

“Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78,” sebagaimana rilis tertulis yang disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (14/1).

Dalam proses penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dari 36 rekening yang terdaftar atas nama tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang dalam berbagai mata uang sebagai berikut:

  • Sebesar 6.284.712,77 dolar Amerika Serikat yang disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya.
  • Sebesar 2.005.082,00 dolar Singapura yang disita dari satu rekening atas nama pihak terkait lainnya.

Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” kata Tessa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengembangkan perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Juru bicara KPK yang juga seorang penyidik menyatakan bahwa pihaknya akan memproses hukum seluruh pihak yang patut dimintakan pertanggungjawaban.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai tersangka. Rita diduga menerima gratifikasi berkisar antara US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara, serta menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut, sehingga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK mengungkap bahwa Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi dalam berbagai proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membeli kendaraan atas nama orang lain, tanah, uang tunai, dan aset lainnya.

Sebagai bagian dari pengungkapan kasus, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengusaha asal Kalimantan Timur, Said Amin, pada 27 Juni 2024. Penyidik mendalami sumber dana pembelian ratusan mobil yang sebelumnya disita. Selain itu, rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, juga telah digeledah.

Vonis dan Hukuman

Rita Widyasari kini menjalani pidana 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap senilai Rp6 miliar dari berbagai pemohon izin dan rekanan proyek di wilayah pemerintahannya. KPK terus menelusuri aset yang disinyalir bersumber dari hasil tindak pidana korupsi tersebut untuk memulihkan kerugian negara.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini