
RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset berupa satu unit rumah, satu mobil, dan dua sepeda motor dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
“Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa satu bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta surat kepemilikannya, satu unit mobil merek Mazda CX-3, dan dua unit sepeda motor Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (17/11), dikutip dari CNN Indonesia.
Menurut Budi, aset-aset yang disita merupakan milik pihak swasta yang diduga diperoleh dari praktik korupsi terkait pengelolaan kuota haji.
“Penyitaan dilakukan kepada pihak swasta karena diduga harta-harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 pada Kementerian Agama,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus langkah awal pemulihan kerugian negara.
“Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery,” tambah Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji kini telah masuk tahap penyidikan. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka adalah:
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
- Staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex
- Pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur
KPK sebelumnya juga menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari kediaman Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dialokasikan dengan komposisi 18.400 untuk jemaah haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya pembagian justru berubah menjadi 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani Yaqut saat masih menjabat sebagai Menteri Agama.
***

