RASIO.CO, Jakarta – Kuasa hukum Miyam S. Haryani, Aga Khan Abduh, menjamin kliennya yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) masih berada di dalam negeri.
“Sehat-sehat aja. Saya jamin dia masih di Indonesia. KPK itu ada-ada saja. Kenapa sih enggak ngomong sama saya aja?” ujar Aga saat dihubungi Tempo, Kamis, 27 April 2017.
Menurut Aga, permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kepolisian RI untuk mengerahkan Interpol dalam upaya pencarian Miryam sangat berlebihan. Hal tersebut karena beberapa hari lalu pihaknya juga telah melayangkan surat kepada KPK tentang permohonan praperadilan.
“Permintaan KPK terhadap Interpol, menurut kami, berlebihan. Mengapa? Kami telah menerangkan via surat kemarin bahwa kami sedang meminta permohonan praperadilan dan telah mempunyai jadwal tanggal sidang,” ucapnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim kuasa hukum Miryam akan mengajukan protes kepada KPK dengan melayangkan surat serta meminta bantuan perlindungan hukum. “Kami mengajukan protes keras kepada KPK karena kami sedang mengajukan praperadilan. Kami akan tulis dan kirimkan. Selain itu, kami akan meminta perlindungan hukum kepada Komnas HAM dan Mahkamah Agung untuk melihat kasus ini secara benar, bukan kasus e-KTP saja,” tutur Aga.
Tak kalah dengan KPK, kuasa hukum Miryam juga akan berkirim surat kepada Polri untuk tidak perlu dilakukan pencarian terhadap kliennya. Sebab, mereka dapat memastikan Miryam tidak akan keluar dari NKRI.
“Kami akan melayangkan surat ke Polri yang menyatakan klien kami masih ada di Indonesia sehingga tidak perlu dicari. Kami juga masih akan melayangkan praperadilan,” katanya.
Ia berujar, ketidakhadiran Miryam dalam penyidikan KPK karena sebelumnya Miryam dipanggil untuk hadir dalam sidang sebagai saksi. Namun, tak berapa lama setelah ditetapkan bersalah karena memberi keterangan palsu, Miryam izin untuk mengikuti Paskah. Adapun ketidakhadiran Miryam berikutnya karena sakit, sehingga ia terpaksa mengajukan surat izin sakit dari dokter.
“Bukan tidak pernah datang. Masuk daftar pencarian orang (DPO) itu kalau tiga kali tidak datang tanpa ada berita. Ini pertama kali dipanggil sebagai tersangka. Tanggal 25 atau tanggal 26 kemarin, kami memohon untuk menunda. Masak, permohonan praperadilan Miryam tidak dikabulkan karena takut lari?” tutur Aga.
Hari ini, KPK mengirimkan surat bantuan kepada Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian untuk ditembuskan kepada Interpol Indonesia. Mereka meminta Interpol mencari dan menangkap Miryam. Namun, hingga hari ini, ia tidak diketahui keberadaannya.
“KPK sebelumnya telah melakukan pemanggilan secara patut dan penjadwalan ulang. Namun yang bersangkutan tidak datang sampai hari ini,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam pesan tertulisnya.
APRI @www.rasio.co| Tempo