Lawan COVID-19, Bupati Tegaskan Larang ASN dan Warga Mudik Lebaran

0
1074
foto/humas karimun

RASIO.CO, Karimun – Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si mengeluarkan SuratEdaran larangan mudik lebaran bagi ASN dan masyarakat mudik pada hari raya Idul Fitri 2020.

Hal ini dilakukan untuk mencegah serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19diwilayah karimun, dan juga menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik

Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Tidak itu saja, Bupati Karimun mengajak partisipasi serta dukungan media mensosialisasikan dan menggaungkan kampanye“Jangan Mudik” yang dapat dipublikasikan secara simultan dengan mencantumkan tagar #MediaLawanCovid19#

Sesuai Surat Edaran Nomor:300 SET-COVID-19/IV/02/2020 Bupati Karimun menyampaikanhal-hal sebagai berikut:

  1. Agar dapat menyampaikan himbauan kepada seluruh Pegawai ASN/Instansi Vertikal/BUMN/BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun,
    untuk tidak melakukan perjalanan mudik lebaran.
  2. Agar dapat menyampaikan kepada Masyarakat yang berencana ingin melakukan perjalanan mudik lebaran baik dari dalam Kabupaten Karimun ke luar maupun sebaliknya dari luar wilayah Kabupaten Karimun yang ingin mudik ke Kabupaten Karimun agar dapat menunda rencana mudik lebaran hingga situasi dan kondisi
    aman terkendali dari pendemi Covid 19.
  3. Agar Masyarakat tetap fokus dan disiplin untuk mematuhi semua anjuran yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19 yang lebih luas yaitu salah satunya dengan mengurangi arus pergerakan masyarakat antar daerah dengan tetap di rumah, jaga jarak dan menghindari tempat-tempat keramaian.
  4. Hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk mencegah makin meluasnya penyebaran Covid 19 dengan memutus mata rantai persebaran pendemi covid 19 melalui pembatasan pergerakan orang dari satu tempat ke tempat yang lain.
  5. Kami mengharapkan partisipasi media untuk ikut serta mendukung upaya Pemerintah Daerah dalam mensosialisasikan dan menggaungkan kampanye“Jangan Mudik”

yang dapat dipublikasikan secara simultan dengan mencantumkan tagardi tengah situasi penyebaran Pendemi Covid 19 saat ini.

Edaran ini berlaku sejak ditanda tangani hingga ada pemberitahuan selanjutnya. Demikianlah disampaikan untuk dapat dilaksanakan dan dipatuhi denganpenuh kesadaran. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

APRI@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini