RASIO.CO, Batam – Direktur PT. Putra Padu Mitra , Luvkin Conitra meminta Riki Lim Bos Glory Point melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait perkara 264 K/Pdt/2018.

Menurut Luvkin hingga saat putusan di Mahkamah Agung dikeluarkan 2018 lalu, Pengerjaan batu miring belum sesuai hasil putusan. Salah satunya IMB.
“Pengerjaan batu miring tidak sesuai dan juga IMB nya,”
“IMB yang diperlihatkan ke saya diperuntukkan untuk perumahan,” kata Luvkin di Batamcenter. Selasa(05/11).
Luvkin mengatakan, Pengerjaan batu miring tidak sesuai putusan dan diduga asal-asalan, sehingga berpotensi rubuh dan pengerjaan pun belum menyeluruh sepanjang 110 meter.
“Sudah pernah mediasi di pengadilan tetapi pihak riki lim dak mau,”
“Saya sebelum pengerjaan batu miring sesuai putusan MA, Saya enggan berdamai dan perkara saya harapkan berlanjut sampai putusan,” ujarnya lagi.
Sekali lagi, Luvkin mengingatkan Riki Lim untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 264 K/Pdt/2018 tertanggal 26 Maret 2018. Yang isinya agar membangun kembali batu miring diatas lahanya (tergugat) yang berbatasan dengan milik penggugat sesuai dengan rekomendasi desain serta struktur bangunan dari instansi yang berwenang.
Selain itu, dalam putusan MA ini juga ditegaskan bahwa tergugat (Riki Lim) melakukan perbuatan melawan hukum berupa melakukan pekerjaan pengerukan (cutting) material tanggul alami pengaman longsor serta pekerjaan pembuatan batu miring tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin dari dinas terkait.
“Putusan Mahkamah Aging ini dulu dilaksanakan oleh terdakwa Riki Lim, baru perdamaian kita sepakati,” paparnya.
Sebelumnya, Luvkin dalam keterangannya di persidangan menyampaikan bahwa, penggalian dan penimbunan (Cut and Fil ) tanah yang dilakukan terdakwa Riki Lim membuatnya mengalami kerusakan bangunan tembok dan kultur tanahnya menjadi longsor.
Menurutnya, tembok beton sepanjang 110 meter dengan tinggi 2,5 meter yang sudah dibangun habis roboh semuanya. Bahkan puing -puing dari pagar tembok yang roboh tersebut habis tak ada tersisa dilokasi.
“Akibat dari pekerjaaan yang dilakukan oleh terdakwa Riki Lim, saya mengalami kerugian sekitar Rp.1,2 milyar,” tutur Luvkin Conitra, di PN Batam.
Sementara itu, Agenda sidang hari ini, JPU menghadirkan 5 saksi dipersidangan, Mulung Dahana, Hari Prastiono, Herianto, Irawati.
Adi@www.rasio.co


