Midi Melakukan Penyekapan Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara

0
643

RASIO.CO, Batam – Sungguh ironis Jaksa Penuntut Umum hanya mampu menuntut Tarmizi Bin daut alias Midi 4 bulan penjara dalam kasus penyekapan terhadap korban Hendriawan di kampung Aceh, Mukakuning, Batam.

Ironisnya terdakwa Midi juga pernah dalam kasus judi gelper dituntut 6 bulan Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974. dan divonis 3 bulan penjara oleh hakim PN Batam 03 november 2016.

Parahnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Yogi Nugraha Setiawan kembali menjerat mantan Narapidana Midi dengan pasal Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang.

“Menyatakan Terdakwa Tarmizi M Daut Alias Midi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana merampas kemerdekaan orang Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” Kata Yogi diruang sidang Chandra PN Batam. Selasa(01/08/2017).

Lanjut Dia, Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Tarmizi Bin Daut Alias Midi dengan Pidana Penjara selama 4 bulan dikurangkan selama para Terdakwa berada dalam masa tahanan sementara.

Sementara itu, Majlis hakim ketua Syahrial didampingi dua hakim anggota usai mendegarkan tuntutan JPU mengagendakan sidang pekan depan mendegarkan tanggapan JPU oleh terdakwa.

Diluar persidangan, PH terdakwa Bernard mengatakan, bahwa akan mempersiapkan tanggapan terdakwa karena dalam perkara ini terdakwa Midi sudah ada perdamaian dengan membayar Rp100 juta terhadap korban Hendriawan.

“Ya sekurang-kurangnya sebagai pertimbagan hakim karena telah berdamai dan membayar 100 juta,” ujarnya singkat.

Deberitakan sebelumnya, Majlis hakim merasa ganjil terdakwa Tarmizi alias Midi meminjamkan uang Rp50 juta tengah malam dan harus dikembalikan dalam waktu dua jam dengan bunga 5 lima jutam pasalnya saksi sebelumnya mengatakan bahwa diduga Midi merupakan bos narkoba di kampung Aceh, simpang jam, Batam.

“Saudara harus bercerita yang sebenarnya dalam kasus ini dan mejelaskan dengan jujur dpersidangan karena dari ketrangan saksi terdahulu saudara diduga meminjamkan uang untuk pembelian narkoba,” Kata majlis hakim ketua Syahrial diruang sidang Chandra didampingi dua hakim anggota. Selasa(19/07/2017).

Midi menerangkan, saksi Hendriawan datang ke kampung Aceh untuk meminjam uang sebesar Rp 50 juta dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam kurun waktu satu atau dua jam dan akan ditambahkan 5 juta lagi.

“Hendriawan datang bertiga dengan Awi dan Said ke tempat saya yang Mulia, saya tidak kenal tapi karena dia berteman dengan Awi saya kasih uangnya cash,” kata Midi.

Lanjut Midi, karena sampai batas waktu yang telah disepakati habis, Hendriawan tak kunjung menyerahkan uang tersebut bahkan ponselnya pun tidak aktif saat dihubungi Midi.

“Besoknya saya bersama teman bernama Jarot pergi ke rumahnya yang ada di Marina untuk memperjelas perjanjian yang telah kami sepakati, namun dia tidak ada memberikan etikad baik bahkan dia bersembunyi di dalam,” terang Midi.

Saat pintu rumahnya digedor, lalu istrinya membuka pintu dan Hendriawan masih bersembunyi di dalam kamar kemudian Jarot masuk ke dalam kamar dan memukul Hendriawan, namun setelah istrinya menjamin akan dibayarkan besok hari maka Midi dan Jarot kembali ke kampung Aceh.

Keesokan harinya Hendriawan datang lagi dengan Jarot ke kampung Aceh dan hanya membawa uang Rp 5 juta, melihat uang tersebut, Midi spontan tidak terima.

“Itu yang buat saya emosi yang mulia, dia sudah janji akan bayar semua ternyata dia hanya bawa 5 juta rupiah saja, kalau dia bayar semua saya tidak akan ribut,” tutupnya.

Terkait pemukulan yang dialami Hendriawan, Midi mengaku sama sekali tidak terlibat dan tidak tahu persis bagaimana Hendriawan diperlakukan oleh anggotanya.

“Jujur yang Mulia, saya memang melihat mata Hendriawan bengkak-bengkak tapi saya tidak terlibat disitu, bahkan saya ditangkap polisi pada saat di Nagoya,” ujarnya.

Midi juga mengaku telah melunasi uang perdamaian sebesar Rp 100 juta kepada korban Hendriawan melalui keluarganya.

Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Muhammad Chandra dan Yona Lamerosa Ketaren menunda persidangan hingga tanggal 25 Juli dengan agenda tuntutan dari JPU Yogi Nugraha.

APRI @ rasio.co

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini