RASIO.CO, Batam – Terdakwa Romi Saputra Bin David merupakan nahkoda penganti kapal pompong tampa nama diduga mengangkut kayu hasil jarahan hutan lindung 120 batang milik penampung Kahar di Batam terancam 5 tahun penjara.
Sidang terhadap terdakwa Romi yang digelar di PN Batam, Kamis(27/07/2017), terkuak adanya keunikan dimana terdakwa ditangkap bersama rekanya Isnawi pemilik pompong kapasitasnya hanya sebagai saksi.
Majlis hakim ketua Syahrial yang didampingi dua hakim anggota usai mendegarkan pembacaan dakwaan oleh JPU Nurhasaniati terkaget heran sehingga kembali mempertanyakan terhadap dua saksi Polairud Polda Kepri.
“Benar saudara melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pemilik kapal Nawi yang sebagai saksi,” kata Syahrial diruang sidang Cakra.
Dua saksi penangkap Polairud Ari Susanto dan Sunarto menyapaikan bahwa benar dan keduanya ditangkap diperairan pulau Abang jempatan 5 Barelang saat mereka melakukan patroli.
“Keduanya ditangkap di perairan pulau Abang dan saat dilakukan pemeriksaan kapal ditemukam kayu campuran 120 Batam tampa memlilki izin syah mengangkut kayu hutan,” ujarnya.
Kata dia, kayu tersebut merupakan milik Nawi untuk dibawa ke Batam yang ditampung Kahar, namun tidak memilik izin.
Majlis hakim akhirnya melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendegarkan keterangan pemilik kapal serta kayu Nawi.
Sedangkan atas perbuatan terdakwa Jaksa Penuntut Umum menjerat dengan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf (b) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
APRI @ rasio.co