Pansus DPRD Bintan Sahkan Ranperda Penyelenggaraan KLA dan Penyampaian RPJMD 2025-2029

0
2452

NARASI- Pansus DPRD Bintan mengesahkan Ranperda penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), serta pengesahan ranperda RPJMD tahun 2025-2029 dingedung DPRD Bintan.

Bupati Bintan menandatangani pembahasan RPJMD 2025-2029

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti, wakil ketua I dan II didampingi Bupati Bintan Roby Kurniawan dan dihadiri 24 anggota DPRD Bintan, OPD Bintan serta camat dan lurah, Kamis (17/7).

Anggota DPRD Bintan hadir dalam rapat paripurna.

Dalam paripurna itu, Juru bicara pansus Elyza Riani memaparkan laporan hasil pembahasan panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bintan terhadap Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak.

Juru bicara pansus KLA Elyza Riani menyerahkan hasil pansus kepada Ketua DPRD Bintan Vifen Sumanti.

keterpaduan kebijakan dengan prinsip-prinsip Perlindungan anak dalam pembahasan yang berlangsung sejak tanggal 24 Februari sampai dengan 23 Juni 2025 dengan jumlah pertemuan rapat sebanyak 6 kali.

Kepala OPD Bintan menghadiri rapat paripurna.

perwujudan dari ketentuan konstitusi tersebut negara telah mengatur hak anak melalui berbagai regulasi antara lain satu undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana yang telah berubah undang-undang Nomor 35 tahun 2014 yang secara tegas kelangsungan hidup tumbuh kembang perlindungan dan partisipasi.

Fraksi Nasdem memberikan hasil pansus kepada ketua DPRD Bintan.

Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten kota layak anak yang menegaskan kebijakan nasional untuk mendorong setiap daerah akan membangun sistem pembangunan melalui strategi yang terintegrasi tekukur dan berkelanjutan.

Peraturan Menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang indikator kabupaten yang menjadi acuan teknis dalam pelaksanaan Kabupaten layak anak, setiap kabupaten kota dapat memperoleh kategori Kabupaten layanan jika masing-masing kabupaten kota dapat memenuhi dengan indikator Kabupaten layak anak yang mencakup terpenuhinya kelembagaan dan kelas teraneh berdasarkan peraturan menteri negara pemberdayaan perempuan dan anak.

Bupati Bintan Roby Kurniawan, menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bintan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bintan.

Bupati menyampaikan apresiasi atas masukan dari seluruh fraksi. Ia menegaskan bahwa dokumen RPJMD merupakan arah strategis pembangunan lima tahunan yang disusun dengan memperhatikan visi dan misi Kepala Daerah, kebijakan nasional, serta aspirasi dan kebutuhan nyata masyarakat.

“RPJMD ini bukan sekadar perencanaan administratif. Ini adalah fondasi arah pembangunan Bintan ke depan yang mencakup semua aspek penting pembangunan daerah,” ujarnya.

Roby menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah telah menyiapkan kebijakan fiskal jangka menengah guna memastikan pembangunan dapat berjalan berkelanjutan. Evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan retribusi daerah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi belanja pegawai, serta penguatan sistem digital menjadi langkah konkret yang tengah ditempuh.

RPJMD disusun dengan pendekatan SMART (Spesifik, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound), serta diselaraskan dengan potensi strategis wilayah Bintan seperti sektor pariwisata, kelautan dan industri. Tujuannya, menekan angka pengangguran dan kemiskinan secara berkelanjutan.

Narasi : jhon

Foto : Vina

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini