RASIO.CO, Lingga – Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Maya Sari, S.Sos., M.IP, pimpin Rapat Paripurna dengan agenda Permintaan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selasa (7/7/2025).

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD tersebut, Ketua DPRD Lingga, didampingi Wakil Ketua I dan II, serta dihadiri oleh jajaran legislatif, eksekutif, dan undangan lainnya.

Gabungan Komisi DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) dalam rapat tersebut, menyampaikan laporan hasil pembahasan mendalam atas dokumen Ranperda, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI.

Proses pembahasan dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari penelaahan dokumen, rapat kerja bersama perangkat daerah, studi komparatif, konsultasi dengan tenaga ahli, hingga pembahasan internal dan penyusunan laporan.

Beberapa poin penting hasil pembahasan Pansus DPRD yaitu, Pemerintah Kabupaten Lingga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2024.

Namun BPK mencatat 15 temuan dalam LHP, mencakup aspek penganggaran, pelaksanaan belanja, pengelolaan pendapatan, serta penataan aset tetap yang belum tertib, dan beberapa temuan tersebut merupakan temuan berulang dari tahun-tahun sebelumnya.

Realisasi pendapatan daerah mencapai 97,04% dan realisasi belanja daerah sebesar 96,12%, menandakan pelaksanaan APBD tergolong cukup baik.

Dari sisi kinerja BUMD, Perumda Air Minum Tirta Lingga dinilai masih menunjukkan performa positif. Namun, PT. Selingsing Mandiri belum memberikan kontribusi signifikan dan perlu mendapatkan evaluasi dan pembinaan lebih lanjut.

Juru bicara Gabungan Komisi, Ivan Prawijaya, ST, menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah sebagai berikut:

Menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi BPK secara konkret, terukur, dan tepat waktu.
Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperbaiki sistem pemungutan serta pemanfaatan aset daerah.

Meningkatkan efektivitas belanja daerah, terutama pada belanja modal agar memberi dampak nyata kepada masyarakat.
Menata ulang pengelolaan aset tetap dan memperkuat sistem pengendalian internal.
Melakukan evaluasi dan pembinaan menyeluruh terhadap BUMD, termasuk kemungkinan perbaikan kelembagaan.
Bupati Lingga, yang di wakili oleh Wakil Bupati Lingga dalam rapat paripurna menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Ketua, Wakil Ketua, serta Tim Pansus atas kerja keras dan komitmennya dalam pembahasan Ranperda ini.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Lingga telah memiliki dasar hukum yang sah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD 2024, serta dapat melangkah lebih maju dalam membenahi tata kelola keuangan daerah ke depan.



