
RASIO.CO, Jakarta – Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (eksepsi) dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang secara tertutup dan tidak terbuka untuk peliputan media.
Dikutip dari CNNIndonesia, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A. A. GD. Agung Parnata, dengan dua hakim anggota, yakni Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Usai menjalani sidang, Fajar langsung dibawa kembali ke rumah tahanan negara.
Perkara yang menjerat perwira polisi tersebut memicu aksi demonstrasi puluhan aktivis perempuan dan mahasiswa di depan PN Kupang. Massa mendesak majelis hakim agar menjatuhkan hukuman berat terhadap Fajar.
“Sangat memalukan perbuatan Fajar, tidak menunjukkan sebagai seorang anggota polisi,” ujar Putra, salah seorang peserta aksi saat berorasi.
Selain menuntut hukuman berat, massa juga mempertanyakan alasan pasal penyalahgunaan narkotika tidak disertakan dalam berkas perkara. Padahal, berdasarkan hasil penyidikan dan tes urine oleh Divisi Propam Mabes Polri, Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba.
“Kenapa pasal narkoba tidak dimasukkan dalam berkas perkara, ada apa dengan Polda NTT,” lanjut Putra.
Aktivis perempuan Sarah Lery Mboeik turut menyuarakan kecaman terhadap Fajar yang disebutnya sebagai predator anak. Ia menilai tindakan Fajar telah merusak masa depan anak-anak dan perempuan di NTT.
“V ini perannya sangat jelas, dia yang mengantar Fani ke Fajar, lalu Fani yang mengantar anak enam tahun kepada Fajar. Tapi sampai sekarang belum disentuh hukum, bahkan terkesan dilindungi oleh polisi,” tegas Lery, menyinggung soal perempuan berinisial V yang disebut dalam temuan Komnas HAM.
Aksi unjuk rasa sempat menghambat laju mobil tahanan yang membawa Fajar keluar dari gedung pengadilan. Namun setelah negosiasi, aparat berhasil meminta massa untuk membuka jalan agar mobil dapat memasuki halaman PN Kupang.
***
