RASIO.CO, Batam – Dua terdakwa pasangan suami-istri Idham Kholid Bin Suhanta dan Lim Li Ngo alias Lina menjual sabu 125 gram serta1 paket heroin akhirnya diganjar hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar.
Vonis 12 tahun penjara yang diberikan majlis hakim ketua Iman Budi Putra Noor didampingi dua hakim anggota sama dengan tuntutan JPU dengan pasal alternatif, namun kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah pasal 114 ayat(2) jo pasal 132 ayat(1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi kedua terdakwa terbukti secara sah dan dihukum 12 tahun penjara,” Kata Iman diruang sidang Sari PN Batam. Senin(07/08/2017).
Menanggapi putusan majlis hakim ini kedua terdakwa langsung menerima dan hal yang sama juga dilakukan JPU menerima putusan majlis hakim.
Diluar sidang salah seorang pengunjung sidang, justru merasa aneh atas putusan ini karena kedua terakwa jelas mengakui menggedarkan sabu dan heroin bahkan mengakui sudah pernah menikmati hasil sabu ratusan juta.
“Aneh aja sudah jelas merusak generasi muda dengan mengedarkan sabu kok malah dihukum ringan,” Kata RN.
Seperti diketahui, Seperti diketahui, Hal ini terungkap dipersidangan yang dipimping majlis hakim ketua Iman Budi Putra Noor didampingi dua hakim anggota diruang sari pengadilan negeri Batam dengan Jaksa Penunut Umum(JPU) Frihesti Putri Gina. Kamis(13/07/2017).
“Barang haram tersebut kami beli di malaysia, diedarkan di surabaya sedangkan keuntungan 100 persen dari modal mencapai ratusan juta dan sudah tiga kali berhasil yang mulia,” kata Idham diruang sidang PN Batam.
Awalnya. lanjut Idham, dirinya mulai bisnis narkoba saat berlibur ke S’pore bersama istrinya, disana bertemu teman sesama pemakai lalu ditawarkan untuk berbisnis sabu untuk dipasarkan di Indonesia.
“kami suami-istri pemakai, beli barang untuk diedarkan kembali, namun tidak diedarkan di Batam karena tidak kenal medan alias situasi Batam,” ujarnya polos kepada hakim.
Kata Idham, berangkat ke Malaysia dan sesampainya di pelabuhan Stulang Laut Johor Malaysia istrinya I Lim li Ngo terdakwa membeli dan menerima 3 paket shabu seberat 125 gram seharga RM 13.000, 50 butir ekstasi seharga RM 1.650, 1 paket kecil shabu seharga RM 30 dari Saudara Fadil(DPO).
“Keuntungan 100 persen dari modal, dan sudah menikmati hasilnya ratusan juta,” jelasnya.
Sementara itu, saksi penyidik Anes dipersidangan mengatakan, bahwa kedua terdakwa ditangkap petugas avsec bandara Hang Nadim , dan ditemukan barang bukti berupa sabu yang disembunyikan dalam bra I Lim li Ngo.
“Dilakukan pengembangan suami terlibat serta ditangkap dan ditemukan dalam kamarnya dua paket sabu dan satu paket heroin yang disembunyikan dalam sepatu,” ujarnya.
APRI @ www.rasio.co