Pelaku Perampok Nasabah Keok di Door Polisi
RASIO.CO, Batam – Jajaran Jatanras Kepolisian Polresta Barelang berhasil menangkap empat pelaku perampok nasabah bank di Batam. Sabtu(28/08).
Keempat pelaku saat ditangkap tim Jatantras Polresta barelang dibantu Polsek Sekupang berusaha melakukan perlawanan dan akhirnya keok dihadiahi timah panas.
Keempat pelaku masing-masing berinisial ZS(38), A(44), W(34) dan L (41), Pelaku berusaha merampok seorang karyawan SPBU PT. Majesty Petrolindo yang akan melakukan setoran uang ke bank sebesar Rp 230 Juta ke Bank Mandiri Cabang Batam pada Senin (23/08/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.
“Saat di jalan raya depan Pizza Hut Lubuk Baja, korban dipepet oleh 2 orang pengendara motor dan salah seorang dari pengedara motor tersebut memperlihatkan pisau kepada korban, dan 1 orang lagi mencoba menarik tas yang dibawa oleh korban dan kemudian 2 orang pengendara motor tersebut berhasil membawa tas yang dibawa korban berisi uang Rp.230 juta milik PT. Majesty Petrolindo,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, dikutip dari swarakepri.co.Senin(30/08)..
Yos menambahkan, korban mengalami luka lecet bagian tangan sebelah kanan karena terjatuh saat tas milik korban di tarik oleh para pelaku.
“Pelaku inisial ZS berhasil diamankan, kemudian dilakukan pengembangan pada hari Sabtu (28/08/2021) sekira pukul 01.41 WIB berhasil mengamankan pelaku inisial A, kemudian sekira pukul 08.43 WIB berhasil mengamankan W dan L ,” ungkap Yos Guntur.
Mantan Kapolres Tanjung Balai Karimun tersebut menuturkan, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti para pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, hingga akhirnya petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian petugas menembak ke arah kaki para pelaku.
“Empat pelaku inisial ZS, A, W dan L melakukan curat di 2 TKP yakni di Jalan Raya Depan Pizza Hut Lubuk Baja dan di ruko Mutiara Residence,” tegas Yos Guntur.
Yos menyebutkan, pelaku di jerat dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman sembilan tahun ini pelaku terus masih kita periksa untuk mencari lokasi yang lain yang pernah dilakukan berhubung keempatnya adalah residivis yang baru bebas,” tutup Yos Guntur.