Pemilik WO Ayu Puspita Ditahan, Polisi Tetapkan 5 Tersangka Penipuan dan Penggelapan

0
243
Polisi menetapkan pemilik WO Ayu Puspita dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Total ada 87 laporan korban dan kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Polisi menjerat pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“(Dijerat) Pasal 372 dan 378 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dikutip CNNIndonesia, Selasa (9/12).

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan Ayu dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Ayu bersama tersangka berinisial D kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya akan menjalani gelar perkara di Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian berada di luar wilayah Jakarta Utara. “Tersangka A dan D ditahan di Jakut (Jakarta Utara) dan tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik Polda Metro Jaya. Untuk proses penanganannya karena tiga tersangka lainnya TKP di luar Jakut,” tutur Budi.

Sebelumnya, pemilik WO Ayu Puspita dan empat orang terlapor lainnya ditangkap untuk dimintai keterangan terkait dugaan penipuan. “Kita sudah menerima laporan dari para korban WO itu. Saat ini dari semalam, ada lima orang dari pihak WO itu sekarang lagi kita periksa,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, Senin (8/12).

Onkoseno mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima total 87 laporan dari korban. Jumlah kerugian masih dihitung, namun diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Pada Minggu (7/12), sekitar 200 korban penipuan sempat menggeruduk kediaman Ayu di Jakarta Timur. Situasi sempat memanas sebelum polisi tiba untuk melakukan mediasi. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyampaikan bahwa pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara.

“Situasi sempat memanas karena massa menuntut pertanggungjawaban dari pihak wedding organizer,” ujar Alfian.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini