RASIO.CO, Batam – Pemerintah Kota Batam akan menerbitkan Keterangan Rencana Kota (KRK) sebagai pengganti fatwa planologi dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Hal ini disampaikan Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad dimana penerbitan KRK ini rencananya mulai dilaksanakan pertengahan Maret 2017.
“Tim sudah bahas secara teknis. Pertengahan atau akhir bulan ini sudah implementasi,” kata Amsakar di Batuampar.
Kata Amsakar peraturan ini dimaksudkan untuk lebih mempermudah pengurusan IMB. Jadi tidak perlu lagi ada izin-izin lain atau praperizinan yang membuat mekanisme atau prosedur semakin panjang.
Kemarin saat peresmian izin investasi 3 jam (I23J) dan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK), spiritnya adalah bagaimana mempermudah investasi yang masuk. Jangan dicekoki perizinan-perizinan yang dari sisi regulasi masih dapat dipertanyakan.
“Kalau IMB itu jelas, diatur di Undang-undang ketentuan bangunan diatur, di Perda juga diatur,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam, Gustian Riau mengatakan beberapa waktu belakangan ini pembangunan di Batam agak melambat karena masalah fatwa planologi.
“Kebijakan ini sudah lama, tapi baru diterapkan. Kita tidak akan gunakan fatwa planologi. Dalam pengurusan IMB syarat fatwa planologi sudah kita hilangkan,” kata Gustian.
Sebagai informasi selama ini dalam pengurusan IMB di Batam satu persyaratannya adalah fatwa planologi yang diterbitkan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Namun belakangan, BP Batam hentikan sementara pelayanan fatwa planologi sehingga membuat resah pengusaha khususnya di bidang properti. Oleh karena itu pengusaha menyambut baik rencana Pemko Batam menerbitkan KRK ini.
Apri @www.rasio.co |Media Centre Batam