Pemohon Uji Aturan Banding terhadap Putusan Praperadilan Perbaiki Permohonan

0
578

RASIO.CO, Jakarta – Sejumlah advokat yang menguji aturan ketiadaan banding dalam proses praperadilan seperti yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengubah permohonan.

Perubahan tersebut disampaikan Hendro Sismoyo, yang semula merupakan Pemohon menjadi kuasa hukum, dalam sidang perbaikan permohonan yang berlangsung pada Selasa (15/8/2017) di Ruang Sidang Panel MK.

Dalam perbaikan permohonan tersebut, Pemohon menjadi Anthony Chandra Kartawiria. Ia merupakan mantan Direktur PT Mobile 8 yang menjadi tersangka dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 periode 2007-2009.

“Pada sidang yang lalu, kami sebagai Pemohon dan untuk hari ini kita berkapasitas sebagai penerima kuasa dari Saudara Anthony Chandra Kartawiria,” terangnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Pemohon mengajukan praperadilan atas statusnya melalui surat permohonan tanggal 1 November tahun 2016 dan terdaftar dalam register Perkara Nomor 140/Pid/Prap/2016/Pn.Jkt.Selatan.

Atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, lanjut Hendro, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Putusan Nomor 140/Pid/Prap/2016/Pn.Jkt.Sel tanggal 29 November 2016. “(Pengadilan) telah mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon dan menyatakan bahwa penetapan status tersangka atas nama Pemohon tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” jelasnya membacakan perbaikan permohonan Nomor 42/PUU-XV/2017.

Terhadap putusan tersebut, menurut Pemohon, penyidik akan mengajukan upaya hukum kasasi atau upaya hukum luar biasa berupa pengajuan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan kembali putusan praperadilan.

Selanjutnya, Pemohon tidak mengubah permohonannya terkait dalil permohonan dan argumentasi permohonan. Pemohon menilai Pasal 83 ayat (1) KUHAP pada frasa “tidak dapat dimintakan banding” merumuskan bahwa asas presumption of innocence sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan terhadap hak asasi manusia juga harus mempertimbangkan sisi kepastian hukum.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, jelasnya, perkara yang telah diputus berkekuatan tetap oleh hakim (inkracht van gewijsde)—dalam hal ini putusan praperadilan—tidak dapat diajukan kembali.

Sumber: mahkamahkonstitusi.go.id

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini