Syarat Mundur dari Jabatan Legislatif bagi Calon Kepala Daerah Diuji

0
448

RASIO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materiil Pasal 7 huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), Selasa (15/8).

Dilansir Mahkamahkonstitusi.go.id, Pemohon adalah anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2014-2019 Abdul Wahid. Dalam permohonan perkara Nomor 45/PUU-XV/2017 tersebut, Wahid menguji syarat pencalonan kepala daerah yang harus mundur dari jabatan anggota legislatif.

Pasal 7 huruf s UU Pilkada menyatakan:

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: s. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.”

Sebelum memaparkan permohonannya, Kuasa Hukum Pemohon Vivi Ayunita meminta maaf karena pihaknya tidak hadir dalam persidangan sebelumnya. “Kami tidak hadir karena baru mengetahui panggilan sidangnya itu hari itu juga. Terima kasih kepada Mahkamah telah bersedia menjadwalkan ulang persidangan,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.

Kuasa Hukum Pemohon lainnya, Andi Muhammad Asrun, menjelaskan pokok-pokok perbaikan dalam permohonan. Pemohon memperkuat kerugian konstitusional yang dialami Pemohon atas berlakunya Pasal 7 huruf s UU Pilkada.

Pemohon merasa dirugikan dengan aturan tersebut karena hendak maju dalam Pemilihan Gubernur Riau pada Pilkada 2018 mendatang. Menurutnya, syarat mundur tersebut tidak berlaku bagi jabatan publik lain. Misalnya kepala daerah yang maju sebagai anggota legislatif.

“Kami mencoba melakukan komparasi terkait persyaratan mundur bagi pejabat penyelenggara negara. Misalnya, untuk anggota DPR itu dimintakan syarat mundur ketika dia ingin menjadi gubernur, bupati, atau walikota. Tetapi tidak demikian, misalnya kalau seorang gubernur ingin menjadi anggota DPR atau anggota DPD. Itu tidak dimintakan syarat mundur,” jelas Andi.

Lebih lanjut, Andi juga memakai analogi seorang gubernur ingin mengajukan diri mencalonkan diri sebagai presiden. Gubernur tersebut tidak dimintakan syarat mundur, melainkan hanya sebatas cuti. “Inilah gambaran yang ingin kami tampilkan,” ujarnya.

Sumber: MK RI

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini