Pengedar Obat Kuat Jenis Semut Hitam Ditangkap Polisi di Batam

0
2379

RASIO.CO, Batam – Jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap mengedar dan penjual obat kuat jenis semut hitam, Cialis dan Viagra tampa izin berinsial HM alias EI, ZKL alias ZL dan SDT alias DT di tiga lokasi berbeda di Batam. Rabu(16/08/2017) lalu.

Dari tiga lokasi tersebut polisi berhasil menyita 78 jenis Obat-obatan dan jamu, Uang sebesar Rp. 255.000, Handphone warna putih hitam merk Nokia RH-93, Handphone warna hitam merk nokia type RM-647 dan beberapa lembar Nota penjualan dan Nota pembelian.

Jaringan ini awalnya terungkap oleh pihak kepolisian tertangkapnya HM pemilik toko obat Semangat Baru Farma di Sei harapan yang diduga tidak memiliki izin edar, dimana mendapatkan barang dari ZKL pemilik toko Obat Semangat Sukses di Batuaji dan dikembangkan pemasok utama DT ditangkap dipelita.

“Obat kuat didatangkan dari Jakarta dan diedarkan ditoko obat yang ada di Batam, namun tidak memiliki izin edar,” Kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga diruangannya.

Kata Dia, berawal informasi masyarakat, anggota dilapangan menangkap
HM alias EI di Toko Obat Semangat Baru Farma Sei Harapan, Sekupang Kota Batam.

Saat dilakukan penangkapan telah ditemukan Obat Kuat jenis Semut Hitam, Cialis dan Viagra yang telah diperdagangkan tanpa memiliki izin Edar setelah dilakukan Introgasi di TKP, selanjutnya tersangka mengaku mendapat obat tersebut dari saudara ZKL alias ZL.

Sekira pukul 13.00 wib dilakukan pengembangan dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saudara ZKL di toko Obat Semangat Sukses, Batu Aji Kota Batam, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersangka dan ditemukan Obat Kuat, serta jamu yang telah diperdagangkan / diedarkan tanpa izin edar yang jumlahnya kurang lebih 38 Jenis.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dari TKP dan ZKL mengaku mendapatkan sebagian Obat-obatan dan jamu tersebut dan jamu tersebut dari saudara DT, kemudian sekira pukul 18.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap saudara DT di kamar Kos-kosan Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam.

Ketiga tersangka dijerat pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan selama 15 Tahun,” pungkasnya.

PUTRA@www.rasio.co

 

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini