RASIO.CO, Bintan – Kabupaten Bintan merupakan salah satu daerah yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau disebut juga dengan Free Trade Zone (FTZ) melalui PP Nomor 47 Tahun 2007 .
Secara umum diartikan bahwa pada kawasan ini diberlakukan kemudahan berusaha dan berinvestasi dengan fasilitas pajak yang tidak dipungut baik itu pajak pertambahan nilai (PPN) pajak Bea masuk dan keluar barang (Ekspor dan Impor), Pajak Barang Mewah (PPnBm) dan juga fasilitas kemudahan bekerja bagi warga negara asing dan lain sebagainya.
Berdasarkan PP 47 Tahun 2007 dimana wilayah FTZ bersifat inclave maka Gubernur selaku ketua Dewan Kawasan Batam/Bintan /Karimun menunjuk Bupati/Walikota yang wilayahnya terdapat kawasan FTZ sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan untuk masing-masing wilayah yang berada dalam kewenangan administrasinya. Bupati Bintan sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan Wilayah Kabupaten Bintan dan Walikota sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan Wilayah Kota Tanjungpinang.
Sebagai amanat dari PP 47 tersebut Satu hal yang khusus berlaku pada FTZ Bintan yaitu lokasi yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pada kawasan tertentu saja yaitu Sebagian Pulau Bintan bagian Utara dengan luas 58.750,60 ha termasuk pulau Anak Lobam dengan luas 678,20 ha kemudian Kawasan Industri Maritim Bintan Timur dengan luas 812,60 ha dan Kawasan Industri Galang Batang dengan luas 1.775,80 ha.
Guna pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha (investor) diwilayah Kabupaten Bintan BP Kawasan Bintan saat ini berkantor di Jl. Raya Tanjungpinang – Tanjung Uban KM. 16 KP. Simpangan Kec. Toapaya Selatan- Kabupaten Bintan. Dikantor ini dilaksanakan seluruh administrasi dan perizinan terpadu (Izin Prinsip, Izin Usaha, API, RIB) dan Izin-izin pusat yang telah dilimpahkan ke BP Kawasan Bintan.
Sejak lahirnya Peraturan Pemerintah No, 41 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas, Badan pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan telah mempersiapkan Langkah Langkah implementasi yaitu dengan Menyusun Peraturan Kepala Tentang Perizinan Berusaha.
Peraturan Kepala BP. Kawasan Bintan ini akan menjadi dasar hukum dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan bagi pelaku usaha, Bidang Hukum dan Humas BP. Kawasan Bintan yang diberikan tugas untuk mempersiapkan Perauran Kepala in telah melakukan beberapa tahapan yaitu mengadakan rapat konsultasi dengan Koordinator Kementerian Perekonomian Republik Indonesia.
Dimana rapat tersebut dipimpin Asisten Deputi Penguatan Daya Saing Kawasan Kartika Lisriana dan dihadiri oleh Kepala Seksi Fasilitas Kawasan Bebas Dit. Fasilitas Kepabeanan Kementrian Keuangan RI, Kepala BP. Bintan (Farid Irfan Siddik) Syahri, S.Ap Anggota 2 BP. Bintan Bidang Pelayanan Terpadu Bidang Hukum dan Humas BP. Bintan (Alfeni Harmi, SH, MH dan Ria Anila, SH.MH serta perwakilan kementrian Investasi/BKPM RI.
Kesimpulan dari rapat tersebut, mengenai kewenangan perizinan pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke KPBPB Bintan sudah sesuai dengan PM No. 34 Tahun 2021 tidak bertentangan dan sudah sesuai dengan PP 41 Tahun 2021.
Dalam pelaksanaanya, maka Badan Penguasaan Kawasan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan dapat Menyusun Peraturan Kepala untuk mengatur teknis pemberian perizinannya. Selanjutnya akan diadakan Cousing Clinik yang melibatkan Kementrian Perekonomian RI, Kementrian/Lembaga Terkait dan seluruh Badan Penguasaan Batam, Bintan, Kaarimun dan Tanjungpinang serta dari Dewan Kawasan.
Selanjutnya pada Pada hari Rabu, 23 Mart 2022 bertempat di Hotel Aston Tanjungpinang, Bidang Hukum dan Humas Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan mengadakan acara Konsultasi Publik terkait Peraturan Kepala BP. Kawasan Bintan tersebut dan acara dibuka langsung oleh Kepala BP. Kawasan Bintan Farid Irfan Siddik dan dihadiri instansi terkait dan para pelaku usaha yang ada dikawasan FTZ Bintan..
Pada kegiatan tersebut mendatangkan 2 (dua) orang narasumber yaitu Kepala DMPTSP Bintan Indra Hidayat, SE yang menyampaikan materi “Kebijakan Umum Perizinan Berusaha” dengan moderator Alfeni Harmi, S.STP, MH Kepala Bidang Hukum BP. Kawasan Bintab sedangkan pada sei kedua narasumber adalah Kabag Hukum Setda Kabupaten Bintan, Nurhayati, SH. MH.
Dalam menyampaikan materi “Subtansidan uraian Rancangan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Bintan Wilauah Kabupatem Bintan. dengan moderator Ria Anika, SH. MH Staf Bidang Hukum BP. Bintan.
Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan peraturan yang akan berlaku bagi pelayanan perizinan berusaha dikawasan FTZ Bintan untuk mendapatkan masukan dari instansi terkait serta para pelaku usaha gun kelancaran pelayanan perizinan berusaha dikawasan FTZ Bintan.
***


