RASIO.CO, Batam – Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan jasa hukum, persaingan bisnis jasa hukum (law firm) di Indonesia pun semakin meningkat.
Kantor Advokat atau Firma-firma hukum besar semakin menunjukkan kedigdayaan-nya, sementara kantor Advokat atau kantor firma-firma kecil juga semakin menjamur.
Di tengah ketatnya persaingan tersebut, para pemilik kantor Advokat atau firma hukum harus memeras otak bagaimana menyusun strategi pemasaran (marketing strategy) agar supaya tetap eksis ditengah persaingan bisnis jasa hukum.
Permasalahan klasiknya adalah advokat dilarang beriklan. Menurut Pasal 8 huruf b Kode Etik Advokat Indonesia mengatur tentang itu “Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan atau bentuk yang berlebih-lebihan.
” Mencari Publisitas di media massa juga diharamkan, terkecuali bila keterangan yang dibuat dalam iklan tersebut menegakkan prinsip-prinsip penegakan hukum.
Bahwa dalam hal ini selain dituntut profesional, kantor Advokat atau firma hukum juga diwajibkan untuk mengetahui perkembangan teknologi era digital di sistem pendaftaran perkara di Pengadilan.
Misalnya saja saat ini Mahkamah Agung sedang menerapkan pelaksanaan sistem pendaftaran E-Court dan E-Litigation pada seluruh Pengadilan di Indonesia, sistim E- Court merupakan layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, sedangkan sistim E-Litigation pengertiannya secara singkat adalah merupakan persidangan secara online dengan cara menimilasir Para pihak untuk bertatap muka dan datang ke kantor Pengadilan, guna mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan.
Teknisnya para pihak baik itu Advokat atau perorangan bisa melakukan rangkaian acara persidangan di depan Laptop atau Personal Computer-nya sendiri. Era E-Litigatalisasi ini harus direspon secara bijak oleh semua pihak untuk mempermudah proses persidangan yang terkesan rumit.
Perkembangan dunia teknologi menjanjikan perubahan pola kerja yang signitifikan tidak terkecuali industri jasa hukum, hal ini menjadi tantangan serius bagi profesi Advokat.
Bagaimana tidak ? kemampuan berbasis dukungan big data yang telah telah dikumpulkan oleh platform online selama ini diprediksi akan memberikan dampak serius bagi profesi advokat dimasa yang akan datang.
Pelaku usaha jasa bidang hukum, termasuk didalamnya profesi Advokat harus mampu menjawab tantangan terkait kencangnya arus perubahan disektor teknologi, salah satu persyaratan agar kantor Advokat mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi yakni bekerja secara cepat dan seiring dengan cara pandang Advokat dalam mempelajari sistem aplikasi di era digital saat ini.
Ditulis oleh: Risman R. Siregar, S.H (Advokat & Konsultan hukum)

