Polda Kepri Amankan 16 Penjual Miras Ilegal, 93 Botol Disita

0
219
Foto/Subdit Gasum Ditsamapta Polda Kepri menangkap 16 penjual miras ilegal di Batam dan menyita 93 botol miras. Para tersangka menjalani sidang Tipiring atas pelanggaran Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007.

RASIO.CO, Batam – Subdirektorat Pengamanan Objek Vital dan Patroli (Subdit Gasum) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri kembali melakukan penegakan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum melalui operasi penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap para penjual minuman keras (miras) ilegal di Kota Batam.

Operasi digelar pada Kamis (4/12) mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WIB, dengan menyasar sejumlah lokasi yang selama ini diduga menjadi titik peredaran miras ilegal. Beberapa kawasan yang menjadi target ialah Simpang Kara, Sungai Panas, Bengkong Sadai, Bengkong Kolam, Mega Legenda, Teluk Bakau, Punggur, Mediterania, Cikitsu, Legenda Malaka, dan Nongsa Asri.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 16 orang tersangka penjual miras diamankan bersama barang bukti berupa 93 botol minuman keras berbagai merek. Para tersangka kemudian dibawa ke kantor Subdit Gasum Ditsamapta Polda Kepri untuk proses pemberkasan.

Keesokan harinya, Jumat (5/12/2025) pukul 09.00 WIB, seluruh tersangka dibawa ke Pengadilan Negeri Batam untuk menjalani sidang Tipiring. Berdasarkan putusan majelis hakim, mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 3 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Ketentuan ini mengatur ancaman pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp50.000.000.

Kegiatan penindakan melibatkan personel gabungan dari Subdit Gasum Ditsamapta Polda Kepri, dipimpin oleh IPDA Firmansah, S.H., serta didukung perwira dan personel lainnya. Seluruh rangkaian operasi berjalan aman, tertib, dan kondusif, dengan pendekatan humanis serta terukur.

Ditsamapta Polda Kepri menegaskan bahwa penegakan Perda akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat Kota Batam. Maraknya peredaran miras ilegal dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, sehingga upaya penertiban akan terus ditingkatkan.

YD







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini