RASIO.CO, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 9 oknum personel yang terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik Polri.
“PTDH dilakukan setelah seluruh proses hukum dilalui dan sudah sepantasnya dilakukan pemberhentian kepada yang bersangkutan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol S.Erlangga. Senin(25/06).
Erlangga menjelaskan, Atas pelanggaran Pidana maupun Kode Etik yang di lakukan oleh anggota Polri, pimpinan Polri , Polda Kepri telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atas anggota yang melanggar.
Terdiri dari masing-masing Satker Polda Kepri dan Jajaran Polres Polda Kepri antara lain:
- Leonardus Gultom, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi.
- Renaldi, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi.
- Herika Asiswa, Pangkat Terakhir Brigadir Satu Polisi.
- Fernandes, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi.
- Wan Ari Syahputra, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi.
- Rendra AP. Manihuruk, Pangkat Terakhir Brigadir Satu Polisi.
- Sarsono, Pangkat Terakhir Brigadir Satu Polisi.
- Yuli Yanto, Pangkat Terakhir Brigadir Satu Polisi.
- Freddy Mangasi Butar-Butar, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi Kepala
Setelah dikeluarkannya surat keputusan pemberhentian oleh Kapolda Kepri maka anggota tersebut bukan lagi menjadi anggota polri, dan sudah kembali ke masyarakat sipil biasa.
Di himbau kepada masyarakat kepri agar tidak mudah terpengaruh dengan yang mengaku-ngaku sebagai anggota Polri, melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan ataupun tindakan kriminal, serta tindakan lainnya.
Seperti mengaku bisa meluluskan calon yang akan masuk Polisi, Apabila ditemukan segera dapat melaporkan ke kantor Polisi terdekat.
Anggota Polri yang bertugas dilapangan selalu dibekali dengan bentuk indentitas diri yang diketahui oleh pimpinan nya berupa: Tanda pengenal diri, dan surat perintah tugas.
APRI@www.rasio.co


Saya sangat mengapresiasi,atas ketegasan,polda kepri,kususnya polri