
RASIO.CO, Jakarta – Polisi menangkap dua pria berinisial H (45) dan WG (45) terkait kasus peredaran uang dolar Amerika Serikat (AS) palsu di sebuah unit apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (10/9).
“Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana menyimpan dan memiliki uang palsu serta tindak pidana penipuan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipali dikutip CNNIndonesia, Senin (15/9).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 88 lembar pecahan USD 100 serta 32 lembar pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, WG berperan sebagai penyedia uang dolar palsu, sementara H bertugas merayu korban untuk membeli uang tersebut.
“Modus pelaku dengan memberikan iming-iming keuntungan. Dari lima orang korban, total kerugian mencapai Rp75 juta,” jelas Nicolas.
Kedua pelaku kini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
***









