RASIO.CO, Lingga – Kepolisian Sektor (Polsek) Dabo Singkep, menggelar Konferensi Pers tindak pidana pencurian yang terjadi di Dusun I Pulau Lalang, Desa Berhala, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Kepri. Rabu (2/11).
Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus, melalui Kapolsek Dabo Singkep, IPTU Rohandi P. Tambunan mengatakan, pelaku berinisial TR (19) berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Dabo Singkep, sekira pukul 04.00 Wib, sedang berada di Kamar Hotel di Dabo Singkep.
Kronologis kejadian, jelas Kapolsek Dabo, terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022, sekira pukul 06.30 Wib pelaku yang sedang berada di Pulau Lalang. dengan tujuan untuk melakukan gotong royong dekorasi, acara lamaran di rumah orang tua saksi R, yang mana hubungan antara saksi dan pelaku adalah sepupu jauh dari istri pelaku.
“Sekira pukul 20.00 Wib, pelaku ikut acara kumpul bersama dirumah orang tua saksi, yang akan melangsungkan proses penyerahan uang, yang akan digunakan untuk acara pesta pernikahan oleh saksi Y, saat itu pelaku melihat saksi R menyimpan uang tersebut kedalam laci kecil yang ada didalam lemari, setelah uang diserahkan dari saksi Y kepada saksi R,” kata IPTU Rohandi yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Dabo, Bripka Budi Kurniawan dan Humas Polres Lingga, Bripda Gilang Triaxel Pardede, kepada media dalam Konferensi Pers di Mapolsek Dabo Singkep.
Setelah acara tersebut selesai, lanjut IPTU Rohandi, sekira pukul 21.00 wib pelaku pergi ke dapur untuk berbincang dengan saksi Y dan juga saksi RD, yang merupakan abang dari saksi R hingga dini hari dan akhirnya bubar untuk istirahat, sekira pukul 03.00 wib pelaku yang menuju kamar saksi R untuk mengambil sebagian uang yang disimpan dilemari.
“Keesokan harinya, pelaku kembali ke rumah orang tua saksi R untuk membantu gotong royong, saat pelaku mendengar bahwa ada kapal yang berangkat ke Dabo Singkep, pelaku menuju pelabuhan untuk berangkat, setibanya di Dabo Singkep pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli 1 unit handphone, minuman keras dan memesan kamar bersama temannya,” terang Kapolsek.
Dikatakan, Saksi R mengecek kembali uang tersebut pada 23 Oktober 2022, dan mengetahui uangnya berkurang saksi langsung melaporkan kepada keluarga dan pada Bhabinkamtibmas Desa Berhala, dan keesokan harinya pada 24 Oktober 2022, saksi R melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dabo Singkep.
Akibat kejadian tersebut, jelas Kapolsek, kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp8 juta, dan barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 24 lembar uang pecahan Rp100.000, 7 lembar uang pecahan Rp. 5.000, 1 lembar uang pecahan Rp. 1.000, dan 1 unit handphone warna abu-abu.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 K.U.H.PIDANA ayat (1) ke-3E dan atau pasal 362 K.U.H.PIDANA dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutupnya.
Puspan


