RASIO.CO, Batam – Terdakwa Rini Yulianti Importir Balpres (Pakaian Bekas) dan Tomi dituntut Jaksa Penuntut Umum(JPU) masing-masing dua tahun penjara di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro PN Batam.Kamis(31/08).
Atas tuntutan JPU terdakwa Rini san Tomi yang tidak ditahan akan melakukan pledoi tertulis karena kedua terdakwa tidak memakai Panasehat Hukum.
“Kami akan melakukan pledoi tertulis yang mulia,” kata Yuli dan Tomi di ruang sidang pn Batam.
“Baik kami tunggu pada agenda sidang pekan depan,” kata majelis hakim ketua David P Sitorus S.H, M.H didampingi dua hakim anggota.
Diketahu kedua terdakwa didakwa Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Kedua terdakwa merupakan tangkapan subdit I Ditrekrimsus Polda Kepri dimana diduga melalui perusahaan terdakwa Rini PT. Yeakin Sumber Sukses mendatangkan dari negara Singapura pakaian bekas, boneka, selimut dan sepatu bekas atau tidak baru di pergudangan Yok Impex PTE LTD yang berada di Pergudangan Jurong Singapura.
Diduga Rini menggunakan dokumen import yang di miliki oleh PT. Yeakin Sumber Sukses yang di tandatangani terdakwa Tommy untuk membawa kontainer yang berisi karungan pakaian, boneka, selimut dan sepatu bekas atau tidak baru dari Negara Singapura ke Kota Batam.
Lalu terdakwa menginput data dan dokumen yang di butuhkan untuk proses impor Pakaian, Boneka, Selimut dan Sepatu bekas atau tidak baru, untuk dapat dimasukan kedalam 1 unit Kontainer 40 dan 1 Unit Kontainer 40ft yang berasal dari Negara Singapura, dimana untuk dokumen yang harus terdakwa lengkapi untuk melakukan import barang tersebut.
Permohonan pengajuan persetujuan impor barang konsumsi asal luar daerah pabean No 012/YSS/II/2023, tanggal 8 Februari 2023 ditanda tangani oleh saksi Tommy selaku Direktur.
Kemudian terhadap surat tersebut diajukan ke BP Kawasan melalui system IBOS setelah diajukan maka terbit surat Persetujuan Impor Bahan Baku & Penolong Industrinomor : B-0276/KA- A3/LB.02.04/02/2023 tanggal 10 Februari 2023.
Namun , barang yang didatangkan diduga bukanlah baru tetapi barang – barang bekas.
Adi@www.rasio.co //


