Saksi Sidang Kasus Noel Akui Terima Rp 1,8 Miliar Terkait Kasus Pemerasan K3

0
229
Subkoordinator Kemnaker Nila Pratiwi Ichsan mengakui menerima uang hingga Rp 1,8 miliar dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Nila Pratiwi Ichsan, mengakui menerima uang hingga Rp 1,8 miliar terkait perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.

Pengakuan tersebut disampaikan Nila saat bersaksi di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/1). Dalam persidangan, Nila menyebut penerimaan uang tersebut terjadi sejak Agustus 2021 hingga Agustus 2024, dengan jumlah yang diterima setiap bulan tidak tetap. Ia mengaku tidak pernah mencatat secara rinci nilai uang yang diterimanya.

“Untuk saksi sendiri, berapa yang telah saksi nikmati uang-uang yang non-teknis ini?” tanya jaksa dalam persidangan.

“Izin, Pak, kalau jumlahnya saya tidak mencatatkan,” jawab Nila.

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan Nila menerima uang dalam kisaran Rp 370 juta hingga Rp 1.850.000.000. Nila membenarkan keterangan tersebut.

“Oh, di BAP saksi, saksi disebutkan ini. Izin, Yang Mulia, di BAP nomor 14, ‘saya menerima dari bulan Agustus 2021 sampai dengan Agustus 2024 kisaran Rp 370 juta sampai Rp 1.850.000.000’?” tanya jaksa.

“Iya. Izin, Pak, di BAP tersebut saat perhitungan itu kalau saya terimanya yang minimal berapa tadi ya, 10 dikali 30 sekian bulan, dapatnya segitu dapatnya. Dan kemudian kalau misalnya saya menerima 50, berarti 50 kali sekian. Itu hanya range saja, karena nilai setiap bulannya tidak selalu sama,” jawab Nila.

Jaksa menegaskan bahwa perhitungan tersebut berasal dari keterangan Nila sendiri kepada penyidik.

“Iya, kan Saudara dapat angkanya, penyidik kan cuma mendengar saja yang Saudara sampaikan. Iya kan?” tanya jaksa.

“Iya, karena saya tidak mencatat misalnya bulan ini berapa, bulan sekian berapa, itu Pak,” jawab Nila.

Dalam persidangan tersebut, jaksa juga menyindir bahwa perbuatan Nila sejalan dengan tindakan para terdakwa dalam perkara ini.

“Berati sama dong perbuatan Saudara sama para terdakwa ini. Nasib Saudara baik, entahlah kalau ke depan ya,” ujar jaksa.

Jaksa kemudian menanyakan iktikad Nila untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya.

“Punya iktikad baik nggak mau mengembalikan itu?” tanya jaksa.

“Punya, Pak,” jawab Nila.

“Tetapi terhadap uang-uang yang Saudara terima itu, ada Saudara melakukan pencatatan?” lanjut jaksa.

“Tidak ada, Pak,” jawab Nila.

Dalam perkara ini, terdapat sejumlah terdakwa yang diadili secara terpisah, yakni eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 hingga Februari 2025.

Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.

Kemudian Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda, serta Miki Mahfud dan Temurila dari PT KEM Indonesia.

Jaksa menyebut Noel didakwa melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker. Dalam dakwaan, Noel disebut meminta jatah Rp 3 miliar setelah resmi menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada 2024.

“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian bunyi dakwaan jaksa terhadap Noel.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 menyerahkan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000. Perbuatan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.

Selain itu, Noel turut didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler. Gratifikasi tersebut disebut berasal dari pihak swasta dan anak buahnya di lingkungan Kemnaker.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini