Sarjana Pertanian Budidaya Ganja di Rumah, 62 Pohon Disita Polisi

0
245
Polres Batu saat menunjukkan barang bukti ganja kering dan pohon ganja yang disita dari ANW, Rabu (15/1). (Foto/Antara)

RASIO.CO, Jakarta – Seorang sarjana pertanian berinisial ANW (30), warga Malang, Jawa Timur, ditangkap oleh Polres Batu karena membudidayakan ganja di loteng rumahnya.

Kasatreskoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irianto, menjelaskan bahwa penangkapan ANW merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran ganja yang melibatkan dua pelaku sebelumnya, berinisial RS dan MRR. Kedua pelaku tersebut telah lebih dulu ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Pengungkapan kasus penanaman ganja ini berawal dari penangkapan tersangka RS dan MRR ditangkap 12 Januari 2025 di Desa Pendem dengan barang bukti paket ganja 3,24 gram. Kami melakukan pendalaman muncul nama ANW yang sudah ditangkap, sekaligus menyita 62 batang pohon ganja,” kata Ariek dikutip CNNIndonesia.

Polres Batu menangkap ANW, seorang sarjana pertanian, di sebuah rumah di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Dalam penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti berupa 36 gram ganja kering dan peralatan untuk menanam ganja, seperti arang sekam.

Kasatreskoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irianto, menjelaskan bahwa di loteng rumah tersebut, polisi menemukan 62 batang pohon ganja yang telah ditanam dalam pot dan polibag. Berdasarkan hasil penyelidikan, ANW telah melakukan aktivitas budidaya ganja di rumah itu selama lima tahun.

“Dia [menanam ganja] dari hasil bereksperimen membeli bibit ganja, bukan dari bandar,” ujarnya.

Pelaku kemudian menjual ganja hasil tanamannya dengan cara menawarkan dari mulut ke mulut hingga kemudian sampai ke telinga RS dan MRR yang ditangkap lebih awal oleh petugas kepolisian.

“Membudidayakan, kalau panen baru dijemur dan dijual dua gram Rp100 ribu. Pemasarannya berantai, bisa ke mana saja termasuk Kota Malang dan Kabupaten Malang,” ujarnya.

ANW dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

***

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini