Sejumlah Kebutuhan Pokok Terus Merangkak Naik di Batam

Pedagang Harapkan Pemko Batam Turun Awasi Harga Sembako di Pasar Traadisional

0
551
Sementara itu, Menjelang pelaksanaan puasa Ramadhan 1438 Hijriyah, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tartib Niaga Kementrian RI bersama Pemerintah Kepri melakukan pemantauan harga kebutuhan pokok seperti gula pasir, minyak goreng dan beras di Pasar Menga Legenda, Batam, Rabu(26/04).

RASIO.CO, Batam – sejumlah kebutuhan pokok dipasar tradisional Batam terus mengalami kenaikan menjelang dua minggu bulan ramadhan 2017. hal ini dipicu mulai tingginya permintaan sehingga dimanfaatkan para pedagang maupun distributor.

kenaikan sejumlah bahan pokok terjadi di cabe merah, bawang, telor, sayur mayur, bahkan dagi ng dan ironisnya lagi beras serta gula mulai sulit ditemui, dimana diduga ditimbun para pengusaha sembako nakal.

Menurut salah seorang pedagang pasar Mega legenda Anto mengatakan, sudah seminggu lalu harga sembako terus mengalami kenaikan saat kami melakukan pengoderan melalui sales, parahnya lagi beras dan gula mulai langka , kalaupun ada harga sudah naik.

“kenaikan harga menjelang ramadhan tak terhindarkan dan setiap diorder selalu harga baru, apalagi kurangnya pengontrolan kelapangan oleh pemerintah Batam,” Kata Anto beberapa waktu lalu. Minggu(14/05/2017).

Kata dia, harga cabai rawit merah naik dari Rp30 ribu sampai Rp65 ribu dan ada juga yang menjual dengan harga Rp100 ribu dengan kualitas super.

Tak hanya itu, harga telur dari Rp35 ribu per papan naik menjadi Rp37 ribu. Bahkan, untuk per 10 butirnya, pedagang terpaksa menjual dengan harga Rp13 ribu.

“Satu papan telur ayam, sebelumnya Rp35 ribu. Sekarang sudah naik. Bahkan sekarang kami harus menjual seharga Rp13 ribu untuk sepuluh butir,” ujarnya.

Kenaikan harga tersebut, juga menyentuh komoditi sayuran, seperti wortel. Wortel biasanya satu kilo dijual Rp5-6 ribu. Sekarang modal saja sudah Rp8 ribu/Kilogramnya. Tentu kami meletakkan harga di atas modal.

Anto menambahkan, harga kebutuhan pokok ini akan terus meningkat hingga memasuki bulan Ramadhan. “Biasanya kenaikan harga akan terus terjadi hingga Ramadhan dan menjelang lebaran nanti,” pungkasnya.

Sementara itu, Menjelang pelaksanaan puasa Ramadhan 1438 Hijriyah, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tartib Niaga Kementrian RI bersama Pemerintah Kepri melakukan pemantauan harga kebutuhan pokok seperti gula pasir, minyak goreng dan beras di Pasar Menga Legenda, Batam, Rabu(26/04).

Dirjen Perlindungan Konsumen Konsumen dan Tartib Niaga Kementria RI Syahrul Mamma usai sidak mengatakan, Pemerintah telah menetapkan harga gula pasir berlaku satu harga yakni Rp12.500 per kilogram, minyak makan curah Rp10.500 per liter dan minyak kemasan Rp11.000 per kilogram, baik yang dijual di pasar moderen dan juga pasar rakyat

“Stok cukup dan harga masih oke walaupunpun agak sedikit diatas selain itu kita ingin pastikan apakah harga yang telah ditetapkan tersebut sudah berjalan di pasar rakyat dan juga super market yang ada di Batam,”. Kata syahrul.

Ia menyebutkan, terkait dengan pasar ritel yang ada di Batam dan di daerah lain juga diwajibkan untuk memasang spanduk bahwa tersedia gula pasir Rp12.500 per kilogram dan juga minyak goreng Rp11.000 per kilogram.

Untuk memonitoring para pedagang, pihaknya diakui akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi, kabupaten/kota dan instansi terkait dalam memonitoring perkembangan harga dan juga ketersediaan pasokan di pasaran.

Ia menjelaskan untuk harga gula pasir Pemerintah telah menetapkan satu harga yakni Rp12.500 per kilogram dan untuk minyak makan Rp11.000 per liter dan para pedagang harus menjual komoditas tersebut dengan harga yang telah ditetapkan.

Saat ini para distributor sedang mendaftarkan diri sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-AG/PER/3/2017 Tahun 2017 tentang pendaftaran pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok.

“Semua mereka wajib mendaftar. Apa bila tidak mendaftar dan menyampaikan posisi persediaan barang yang dikirim secara online dan nantinya dapat di akses oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, mereka akan diberikan sanksi,” pungkasnya.

APRI @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini