RASIO.CO, Jakarta – Pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi proyek e-KTP resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dengan nomor perkara 357/G/2025 itu diajukan oleh ARRUKI dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Rabu (29/10).
Sidang perdana gugatan tersebut telah digelar. Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa pihaknya kecewa atas keputusan pembebasan bersyarat bagi Setnov yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara pada April 2018 setelah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak November 2017.
“Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov, sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyarat tersebut,” kata Boyamin mengutip detikcom.
Menurut Boyamin, Setnov seharusnya tidak layak menerima pembebasan bersyarat karena masih tersangkut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.
“Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” tegasnya.
Ia berharap majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut agar Setnov kembali menjalani sisa masa hukumannya. “Jika gugatan dikabulkan maka Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya,” tambah Boyamin.
Menanggapi hal ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.
“Kita akan mengikuti prosedur yang ada,” ujar Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
Rika menegaskan bahwa pembebasan bersyarat terhadap Setnov sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. “SK pembebasan bersyarat yang sudah dikeluarkan itu sudah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif,” katanya.
Diketahui, Setya Novanto sebelumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada 2019, namun permohonan tersebut baru diputus pada Juni 2025. MA mengabulkan PK tersebut dan menjadi dasar bagi keputusan pembebasan bersyarat yang diterimanya pada Sabtu (16/8).
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyebut bahwa Setya Novanto masih berstatus sebagai kader aktif partai berlambang pohon beringin. Menurutnya, tidak ada larangan bagi Setnov untuk kembali berkiprah dalam struktur kepengurusan partai.
“Pak Novanto itu tidak pernah keluar dari Partai Golkar dan partai juga tidak pernah memberikan sanksi atau mengeluarkannya. Jadi dia masih kader Golkar. Kalau dia bersedia dan pimpinan partai memerlukannya, tidak ada larangan untuk masuk ke dalam struktur kepengurusan,” ujar Doli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
***



