Warga Malaysia ini Akhirnya Dihukum 2 Bulan

0
658

RASIO.CO, Batam – Hafzam Bin Mustafa Kamal merupakan warga negara Malaysia divonis 2 bulan penjara oleh majlis hakim PN Batam, pasalnya tinggal di Batam selama 5 tahun tampa izin.

“Terbukti bersalah melanggar undang-undang keimigrasian, Pasal 116  UURI No 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hafzam dengan hukuman kurungan penjara selama dua bulan,” baca Hakim Chandra didampingi Hakim anggota Marta dan Yona Lamerossa Ketaren, Selasa (22/05).

Hasil putusan tersebut, terdakwa yang merupakan tahanan Imigrasi Batam, yang ditahan di Karantina Imigrasi Batam menyatakan terima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, Hafzam bermodus nikah siri dengan wanita yang tinggal di Tanjungsengkuang, Batam dan beralasan pasport hilang akibat rumah kontrakannya dilanda banjir.

Ironisnya, Hafzam dipersidangan selalu berusaha berbelit-belit dipersidangan, sehingga membuat majlis hakim berang karena WNI jika datang berkunjung ke negara Malaysia harus memiliki paspor.

“Kami minta saudara terdakwa tidak berbohong mengatakan telah melaporkan paspor hilang terhadap kepolisian, kalau benar mana buktinya,” Kata majlis hakim ketua Marta Napitupulu didampingi dua hakim anggota di PN Batam.

Selain itu, terdakwa mengaku dinegaranya bekerja sebagai kuli bagunan dan di Batampun mengaku menjadi kuli bagunan terhadap tetanganya, dan sudah kehilangan pasport 5 tahun lalu.

“Saya nikah siri dan kontrak rumah di sengkuang, saat banjir paspor hilang,”ujarnya.

Diakhir pemeriksaan, terdakwa mengakui keterangan sanksi dari imigrasi dan sidang dilanjutkan pekan dengan agenda mendegarkan tuntutan JPU.

Kejadian bermula, terdakwa Hafzam Bin Mustafa Kamal ditangkap kepolisian Oktober 2017. penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan laporan masyarakat karena sering membuat onar, sehingga mersahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi Yasuhiro langsung mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan pengecekan terhadap legalitas keberadaan terdakwa dan pada saat saksi berada di rumah terdakwa.

Saksi meminta terdakwa untuk memperlihatkan dan menyerahkan identitas terdakwa namun terdakwa hanya dapat menyerahkan sebuah Identity Card (IC) Malaysia dengan nomor 810820085893 atas nama terdakwa.

Dan 1 kartu Sijil Kelahiran/Birth Certificate Malaysia dengan nomor register E860934 atas nama terdakwa. Namun pada saat saksi meminta terdakwa memperlihatkan dan menyerahkan paspor terdakwa, ternyata terdakwa tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkannya kepada saksi dengan alasan paspornya telah hilang.

Selanjutnya saksi Yasuhiro Leonard membawa terdakwa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan terdakwa mengakui bahwa dirinya terakhir kali masuk ke Batam melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Batam Centre tanggal 12 Mei 2013 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan selama 30 hari dan hingga sampai saat ini terdakwa tidak pernah keluar dari Wilayah Indonesia.

Lalu pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2017 sekitar pukul 13.30 WIB, polisi membawa terdakwa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam untuk diserahkan ke petugas imigrasi, ketika dilakukan pemeriksaan oleh saksi petugas Imigrasi diketahui bahwa terdakwa tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan (PASPOR) atau izin tinggal yang dimiliki terdakwa apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 116 UURI No 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(red/ka).

APRI@www.rasio.co







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini