RASIO.CO, Karimun – Bupati Karimun, Aunur Rafiq menanggapi usulan DPRD Karimun terkait retribusi tower untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Karimun itu akan segera menginventarisir OPD mana yang menjadi domain untuk memungut retribusi tower itu. Aunur Rafiq mengaku jika dirinya sedang mengkaji peraturan yang harus dikeluarkan untuk merealisasikan pemungutan retribusi tower di Karimun.
“Kami masih mengkaji apa yang harus dikeluarkan terlebih daluhu. Dalam hal ini Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum agar dapat menarik retribusinya,” ujarnya, Rabu (27/7).
Ia menegaskan perlu ekstra hati-hati untuk memungut retribusi tower yang beroperasi di Kabupaten Karimun.
Aunur tak ingin sampai menyalahi aturan dalam penerapannya nanti. Pemerintah Kabupaten Karimun selama ini belum pernah memungut retribusi tower.
Padahal retribusi tower telah tertuang melalui Perda yang telah di sahkan No 4 tahun 2020 tentang Retribusi Daerah. Namun, Peraturan Bupati (Perbup) tersebut belum mengatur tarif dari retribusi tower tersebut.
Usulan untuk menerapkan retribusi tower sebelumnya disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karimun, Ady Hermawan. Menurutnya, ini merupakan salah satu cara untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih lesu.
“Pemkab harus segera memungut retribusi tower. Jumlah tower di Karimun sangat berpotensi dari pendapatan retribusi yang sangat besar,” ujar Ady Hermawan.
***


